JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan jajaran Polri di pusat dan daerah tak reaktif dalam menyikapi mural satire yang diduga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," kata Agus dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada Kepala Negara, menurut Agus hal itu dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.
"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ujar dia.
Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim Polri mempedomani Surat Edaran Kapolri, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkoinfo.
Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan, dan di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang, namun jika kritik yang disampaikan berupa fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan akan ditindak tegas.
"Prinsipnya Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," katanya.
"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ujar Agus.
Sebelumnya diketahui sebuah mural yang diduga mirip dengan Jokowi di Batuceper, Tangerang, Banten, menghebohkan publik. Foto mural tersebut pun viral di media sosial.
Polisi diketahui tengah mencari pembuat mural tersebut. Adapun seorang pria di Tuban, Jawa Timur, yang hendak membuat kaus bergambarkan mural mirip Jokowi itu sempat ditangkap dan diperiksa oleh polisi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/06150001/kabareskrim-ingatkan-jajarannya-tak-boleh-reaktif-sikapi-mural-kritik