Salin Artikel

PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Waktu Makan di Warung 30 Menit

Selama kebijakan tersebut berlaku kegiatan dine in atau makan di warung masih dibatasi. Di wilayah PPKM level 4 waktu makan di warung dibatasi maksimal 30 menit.

"Maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Pembatasan waktu serupa juga berlaku di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2.

Hanya saja di wilayah PPKM Level 3 kapasitas pengunjung hingga 25 persen, sedangkan di wilayah level 2 maksimal 50 persen.

Selanjutnya, baik di wilayah level 2, 3, atau 4, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00.

"Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.

Kemudian, di wilayah PPKM Level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko tertutup, baik di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Namun, uji coba ini hanya diberlakukan di sejumlah wilayah berkategori level 4. Di sejumlah kabupaten/kota, tempat makan di dalam mal masih bisa menerima makan di tempat maksimal 30 menit dengan kapasitas 25 persen.

Adapun wilayah dimaksud adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi.

Kemudian, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.

Sementara, di wilayah PPKM level 2, rumah makan, kafe yang berada dalam gedung/toko tertutup diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen.


Lalu, di wilayah PPKM level 3 dan 4 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00.

Kapasitas maksimal 25 persen dan satu meja maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit

Adapun di wilayah level 2 restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," demikian bunyi Inmendagri.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/17/07174711/ppkm-level-4-jawa-bali-diperpanjang-waktu-makan-di-warung-30-menit

Terkini Lainnya

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke