Salin Artikel

Lingkaran Kekerasan yang Tidak Pernah Putus...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kekerasan terhadap warga negara akan terus berulang jika pemerintah tak kunjung menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Sepanjang 2020, Komnas HAM menerima 2.841 pengaduan masyarakat terkait pelanggaran atau kekerasan HAM.

Dari jumlah tersebut yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah pihak kepolisian dengan 748 kasus. Kemudian, korporasi 455 kasus, dan pemerintah daerah sebanyak 276 kasus.

Staf Divisi Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Tioria Pretty mengatakan, kekerasan HAM yang tak diselesaikan akan memicu tindakan kekerasan lainnya.

"Kekerasan pelanggaran HAM yang terus dilakukan aparat tentu tidak terlepas dari kekerasan pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak pernah diselesaikan," kata Pretty, saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).

"Jadi lingkaran kekerasannya juga tidak akan pernah putus. Berputar terus di kesalahan yang sama," tutur dia.

Pretty mengatakan ketidaktegasan pemerintah dalam penuntasan kasus HAM telah melahirkan impunitas.

Aparat negara cenderung tidak memiliki rasa takut ketika melakukan pelanggaran, sebab tidak ada preseden terkait penegakan HAM, terutama dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Oleh sebab itu, ia mempertanyakan komitmen penuntasan kasus HAM masa lalu oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kasus HAM berat masa lalu yang tidak pernah ditegakkan itu memberi pesan dan contoh buruk bagi aparat yang sekarang, untuk tidak usah takut kalau melakukan kejahatan HAM dalam pekerjaannya," ucap Pretty.

"Toh penjahat-penjahat HAM bebas melenggang kok, jadi tidak perlu takut. Seperti itu bunyi pesannya," ungkap dia.

Sebelumnya Ketua Komnas HAM Taufan Damanik meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Adapun 12 kasus tersebut meliputi peristiwa 1965, penembakan misterius 1982-1985, Talangsari 1989, tragedi Trisakti, Semanggi dan II pada 1998 serta 1999.

Kemudian kerusuhan Mei 1998, penghilangan paksa 1997-1998, peristiwa Wasior 2001 dan Wamena pada 2003, pembunuhan terkait isu dukun santet pada medio 1998.

Selanjutnya, peristiwa simpang KAA pada 1999, Jambu Keupok tahun  2003, Rumah Geudong 1998, dan peristiwa Paniai 2004.

Janji kampanye Jokowi

Pada masa kampanye Pilpres 2014, Presiden Joko Widodo berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas.

Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.

Dalam salah satu poin dari sembilan agenda prioritas Nawa Cita, Jokowi berjanji akan memprioritaskan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.

Kemudian, Jokowi juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Disebutkan pula delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu tersebut adalah beban sosial politik.

Delapan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang dimaksud di sini adalah kasus kerusuhan Mei 1998, Kasus Trisaksi, Semanggi I, Semanggi II, kasus penghilangan paksa, kasus Talangsari, Tanjung Priuk, dan Tragedi 1965.

Namun, harapan akan keadilan tidak jauh berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Janji tinggal janji. Setidaknya hingga hari ini.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/13/14514601/lingkaran-kekerasan-yang-tidak-pernah-putus

Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke