"Di dalam aturan yang disahkan oleh KSAU (Kepala Staf Angkatan Udara) tersebut tidak ada terminologi tes keperawanan," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Adapun aturan yang dimaksud adalah mengenai pemeriksaan kesehatan tertuang Keputusan KSAU Nomor Kep 329/XI/2019 dan Nomor Kep 330/XI/2019.
Indan menjelaskan pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk memperoleh calon prajurit yang sehat dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Khusus calon (prajurit) wanita, baik penerimaan Taruni AAU maupun Bintara Prajurit Karier Wanita, dilaksanakan tes kesehatan reproduksi wanita dan tes kepadatan tulang," kata Indan.
Indan menyebut pelaksanaan tes kesehatan reproduksi dilakukan untuk mengantisipasi adanya calon prajurit wanita yang mengidap kista dan penyakit lainnya.
"Tes kesehatan reproduksi dilaksanakan untuk mengantisipasi ada calon yang mengidap kista atau kesehatan reproduksi lainnya dan mengganggu pendidikan dasar kemiliteran dan juga pada saat menjadi prajurit aktif," terang Indan.
Sebelumnya diberitakan, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan untuk menghapus tes keperawanan untuk calon Kowad.
"Soal himen atau selaput dara. Tadinya merupakan satu penilaian. Himennya utuh, himen ruptured (robek) sebagian, atau ruptured sampai habis. Sekarang tidak ada lagi penilaian itu," kata Andika dalam keterangan persnya yang disampaikan lewat video, Rabu (11/8/2021).
Selain itu, tidak ada lagi pemeriksaan secara khusus di bagian dalam vagina dan serviks.
Namun, pemeriksaan di bagian luar alat kelamin dan abdomen masih dilakukan dalam rangkaian tes kesehatan.
"Tidak ada lagi pemeriksaan inspeksi vagina dan serviks. Tapi pemeriksaan genitalia luar, abdomen, tetap," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/12/19265751/seperti-tni-ad-tni-au-juga-tak-ada-tes-keperawanan-calon-prajurit-wanita