Salin Artikel

Pelaku Perjalanan di Wilayah PPKM Level 3 dan 4 Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Minimal Dosis 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan ini berlaku mulai 11 Agustus 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi kementerian/lembaga terkait.

Dalam SE terbaru ini diatur bahwa perjalanan jarak jauh di Pulau Jawa-Bali dan daerah lainnya dengan status PPKM Level 3-4 harus menunjukkan kartu vaksin.

Berikut aturan lengkap perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, darat, dan laut:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah lain yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkota atau antarkabupaten di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan: atau

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

3. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah lainnya dengan kategori PPKM Level 3-4 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan yang sama juga berlaku untuk perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dan antarkabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali.

Perjalanan jarak jauh di luar Jawa-Bali level 1-2

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah level 1-2 bisa menunjukkan menunjukkan tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wilayah aglomerasi

Kemudian, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, harus menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan lainnya.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dan pelaku perjalanan dengan kondisi komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

Namun, pelaku perjalanan tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Terakhir, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/11/10153901/pelaku-perjalanan-di-wilayah-ppkm-level-3-dan-4-wajib-tunjukkan-kartu-vaksin

Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke