Salin Artikel

Teka-teki Red Notice Harun Masiku Dijawab Interpol, Sengaja Tak Dipublikasikan agar Cepat Tertangkap

JAKARTA, KOMPAS.com - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia akhirnya buka suara soal teka-teki status red notice untuk buronan Harun Masiku yang disebut sudah diterbitkan, tapi tidak ditemukan di situs Interpol.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (10/8/2021), Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Amur Chandra mengatakan, red notice untuk tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan itu sengaja tidak dipublikasikan.

Alasannya, agar proses pencarian terhadap Harun Masiku bisa lebih cepat. Sebab, proses publikasi buronan di situs Interpol tidak sebentar.

Interpol pusat yang berada di Lyon, Perancis, akan menanyakan kembali urgensi mempublikasikan data buronan di situs Interpol meski telah mendapatkan status red notice.

"Pada saat itu kami meminta tidak di-publish tentu karena keinginan percepatan," ujar Amur.

Selain itu, penyidik ingin menjaga kerahasiaan soal Harun Masiku. Menurut Amur, ada kekhawatiran nantinya data dan informasi tentang Harun Masiku di situs Interpol dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kalau masyarakat umum bisa lihat, kami khawatir bisa dibikin-bikin. Bisa mengambil dari website, memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Jamin tak pengaruhi pencarian

Kendati data Harun Masiku tidak ada di situs Interpol, Amur menegaskan, semua negara anggota Interpol sudah menerimanya lewat jaringan i2047.

Dengan demikian, data dan informasi tentang Harun Masiku sudah tersebar di semua pintu perlintasan anggota Interpol yang terdiri dari 194 negara.

Amur meyakini Harun Masiku tidak akan bisa lolos dari penangkapan jika melewati jalur-jalur resmi perlintasan negara.

"Dalam sistem i2047 data itu sudah masuk semua. Kecil kemungkinan kalau subjek melintas melalui jalur resmi akan lolos. Sangat kecil kemungkinan," ucapnya.

Menurut dia, tidak dipublikasikannya data Harun Masiku di situs Interpol tidak memengaruhi pencarian terhadap buronan tersebut.

Amur mengungkapkan, banyak kepolisian negara-negara lain juga melakukan hal yang sama. Tidak semua data buronan negara mereka dipublikasikan di situs Interpol.

"Hampir sebagian besar keanggotaan Interpol di dunia juga tidak mem-publish tersangkanya. Mereka menyimpan tersangkanya dan membagikan khusus untuk kepentingan penegakan hukum saja," kata Amur.

Red notice sudah terbit sebulan lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menyatakan, red notice untuk Harun Masiku sudah diterbitkan sejak akhir Juli 2021. Hal ini pun diamini Amur, mengatakan red notice terbit kira-kira hampir sebulan lalu.

KPK meminta Interpol menerbitkan red notice karena menduga Harun Masiku berada di luar negeri.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2020. Ia diduga menyuap bekas anggota KPU Wahyu Setiawan agar dirinya dapat menjadi pengganti caleg terpilih, Nazarudin Kiemas, yang meninggal.

Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaannya tak diketahui.

Penerbitan red notice dipertanyakan

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, validitas penerbitan red notice untuk Harun Masiku patut dipertanyakan.

Semestinya, buronan internasional yang masuk dalam kategori tersebut datanya akan terpublikasikan di situs resmi Interpol secara otomatis.

Namun, menurut Hikmahanto, penerbitan red notice sebenarnya tidak serta-merta akan mempermudah pencarian Harun Masiku.

Sebab, penangkapan buronan di luar negeri harus disertai dengan insiden yang memungkinkan keberadaan mereka diketahui oleh otoritas setempat. Contohnya, buronan menyalahi aturan imigrasi atau melakukan tindak pidana.

Tanpa pelanggaran tersebut, kata dia, polisi di berbagai negara tidak bisa diharapkan untuk mencari Harun di negaranya.

"Untuk mengatasi kendala ini, KPK harus menyewa detektif swasta untuk mencari tahu keberadaannya di luar negeri," ujar Hikmahanto, dikutip dari Kompas.id, Senin (9/8/2021).

Ia menambahkan, inisiatif seperti itu memungkinkan KPK mendapatkan informasi seputar Harun Masiku. Informasi yang dimaksud nantinya dapat disampaikan kepada otoritas setempat untuk ditindaklanjuti.

"Pada saat bersamaan, KPK juga perlu meminta central authority Indonesia yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi apabila keberadaan Harun Masiku di luar negeri sudah diketahui," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/11/09333391/teka-teki-red-notice-harun-masiku-dijawab-interpol-sengaja-tak

Terkini Lainnya

 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke