Selama kebijakan tersebut diterapkan, berlaku aturan perjalanan domestik, baik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.
Aturan pertama, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Kedua, untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2.
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1 keberangkatan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," demikian dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.
Kemudian, untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.
Aturan serupa juga berlaku di daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.
Adapun PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali berlaku selama satu minggu atau 10-16 Agustus 2021.
Sementara, di luar Jawa-Bali PPKM Level 4 berlaku dua minggu yakni 10-23 Agustus 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/10/09503961/aturan-perjalanan-pesawat-hingga-kereta-api-di-wilayah-ppkm-level-2-4-jawa