Salin Artikel

Perpres Diteken Jokowi, Luhut Jadi Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Selain menegaskan 15 danau yang menjadi prioritas penyelamatan oleh pemerintah, perpres itu pun mengatur pembentukan tim penyelamatan danau prioritas nasional.

Dilansir dari lembaran perpres, Senin (9/8/2021), pada Pasal 8 menyebutkan, tim penyelamatan danau prioritas nasional terdiri atas dewan pengarah, tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat pusat dan tim penyelamatan danau prioritas nasional tingkat daerah.

Adapun susunan dewan pengarah, dijelaskan pada pasal 9 ayat (2), yakni terdiri dari :

a. Ketua merangkap anggota Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

b. Wakil ketua merangkap anggota Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

c. Ketua harian merangkap anggota Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono.

d. Wakil Ketua Harian I merangkap anggota Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar

e. Wakil ketua harian II merangkap anggota Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Adapun, tugas dewan pengarah adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional.

Selain itu dewan pengarah akan menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional kepada Presiden Joko Widodo.

Kemudian, dijelaskan pula bahwa dewan pengawas juga memiliki 15 anggota yang terdiri dari para menteri dan kepala instansi itu.

Kelimabelas anggota itu adalah,

1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Efendy.

2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

3. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil.

5. Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

6. Menteri Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

7. Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Tranggono.

8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

9. Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir.

10. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ArifinTasrif.

11. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

12. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko.

13. Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

14. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Agus Haryono.

15. Kepala Badan Informasi Geospasial M Aris Marfai.

Dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2021 itu pun dirinci 15 danau yang menjadi prioritas nasional sebagaimana bunyi Pasal 3 Ayat (1). Kelimabelas danau itu adalah:

1. Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara
2. Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat
3. Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat

4. Danau Kerinci di Provinsi Jambi
5. Danau Rawa Danau di Provinsi Banten
6. Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah

7. Danau Batur di Provinsi Bali
8. Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara
9. Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur

10. Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat
11. Danau Limboto di Provinsi Gorontalo
12. Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah

13. Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan
14. Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan
15. Danau Sentani di Provinsi Papua.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/15062911/perpres-diteken-jokowi-luhut-jadi-ketua-dewan-pengarah-tim-penyelamatan

Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke