Salin Artikel

Pusako Kritik Peraturan Pimpinan KPK soal Biaya Perjalanan Dinas Pegawai

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik peraturan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perjalanan dinas.

Dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021, biaya perjalanan dinas pegawai dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Menurut Feri, peraturan tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai antikorupsi.

"Ini maknanya KPK sudah keluar dari jalur lembaga khusus pemberantasan korupsi, nilai-nilai antikorupsi yang dahulu dihidupkan KPK dan menjadi perhatian publik sebagai contoh suri tauladan bagaimana sebuah lembaga negara antikorupsi bergerak, telah hilang di era Firli," ujar Feri kepada Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Dengan adanya peraturan tersebut, maka biaya perjalanan dinas, kegiatan yang berhubungan dengan kerja KPK akan lebih banyak dibebankan kepada pihak penyelenggara.

Feri mengatakan, peraturan tersebut membuka kemungkinan konflik kepentingan, karena anggaran dinas pegawai KPK ditanggung oleh penyelenggara.

Menurutnya, relasi KPK dengan lembaga lain tidak lagi relasi antara aparat penegak hukum dengan lembaga yang harus diawasi KPK.

"Akhirnya ini sama saja dengan peristiwa masa lalu di mana terjadi kongkalikong berbagi kepentingan dengan berbagai pihak, sehingga ewuh pakewuh-nya muncul" ujar Feri.

"Tidak ada lagi upaya dan niatan untuk memberantas korupsi, tapi telah berubah menjadi seiya sekata untuk korupsi, nah ini menurut saya agak janggal," tutur dia.

Adapun aturan tersebut diterbitkan setelah pegawai lembaga antirasuah itu beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) per 1 Juni 2021.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menegaskan, biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan, bukan termasuk gratifikasi.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi, apalagi suap," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Selain itu, Ali menyampaikan, jika pegawai KPK menjadi narasumber, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan untuk menerima honor.

"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," ucap dia.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodasi adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait dan sebaliknya.

Pembagian pembiayaan ini, kata Ali, mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Apalagi, program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.

"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," ujar Ali.

Pegawai KPK, menurut dia, dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/09/14214951/pusako-kritik-peraturan-pimpinan-kpk-soal-biaya-perjalanan-dinas-pegawai

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke