Vaksinasi dilakukan Dinas Kesehatan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
"Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (5/8/2021).
Wiku menyebut, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelakanaan vaksinasi Covid-19 bagi penduduk rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Oleh karenanya, ia meminta Dinas Kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait pelaksanaan vaksinasi ini.
"Masyarakat rentan seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan pekerja migran Indoensia bermasalah, serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Wiku.
Wiku menyebut, pemerintah terus mempercepat program vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat sehngga pada 3 Agustus 2021 sudah lebih dari 21 juta penduduk Indonesia yang mendapatkan vaksin secara lengkap hingga dua dosis.
Saat ini jumlah capaian vaksinasi baru mencapai 10 persen dari total sasaran vaksinasi di Indonesia 208.265.720 penduduk.
"Karenanya pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vakasinasi di Indonesia, termasuk dengan memastikan stok vaksin tersedia," kata Wiku.
Adapun program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Vaksinasi awalnya menyasar tenaga kesehatan dan petugas pelayan publik.
Program tersebut hingga kini masih terus berjalan menyasar berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga lansia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/06/06463911/satgas-tegaskan-warga-yang-belum-punya-nik-bisa-ikut-vaksinasi-covid-19