Salin Artikel

Ini Syarat Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil...

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan telah mengizinkan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil sejak 2 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19 dan berdampak pada kehamilan dan bayinya.

"Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI)," demikian bunyi SE itu.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin Covid-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

Pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan pada trimester kedua kehamilan dan pemberian dosis kedua disesuaikan dengan interval jenis vaksin yang digunakan.

Syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil

Seperti masyarakat umumnya, ibu hamil juga akan melewati proses skrining sebelum mendapat vaksin Covid-19 namun proses skrining dilakukan secara terpisah.

Ibu hamil lulus skrining dan dinyatakan boleh divaksinasi Covid-19 apabila memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

Usia kandungan kurang di atas 13 Minggu

Usia kehamilan ibu hamil harus di atas 13 minggu. Jika kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi Covid-19 ditunda.

Suhu tubuh di bawah 37,5 celcius 

Suhu tubuh ibu hamil harus di bawah 37,5 derajat celcius. Jika suhu di atas 37,5 derajat celcius, maka vaksinasi Covid-19 ditunda hingga suhu tubuh ibu hamil normal.

Tekanan darah normal

Tekanan darah ibu hamil harus normal saat divaksinasi, yaitu di bawah 140/90 mm Hg. Jika tekanan darah di atas 140/90 mm Hg, pengukuran tekanan darah akan diulang lima sampai 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, maka vaksinasi ditunda.


Tidak punya keluhan dan preeklampsia

Ibu hamil juga tidak punya tanda ataupun keluhan preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg. Jika ada keluhan tersebut maka vaksinasi Covid-19 ditunda dan ibu hamil dirujuk ke RS.

Tidak punya riwayat alergi

Vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tidak disarankan jika calon ibu memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak dan urtikaria atau biduran di seluruh tubuh.

Ibu hamil dengan komorbid harus dalam kondisi terkontrol

Ibu hamil dengan komorbid atau penyakit penyerta seperti jantung, diabetes melitus, asma, penyakit paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, penyakit ginjal kronik dan penyakit hati boleh divaksin mendapat vaksin Covid-19 jika kondisinya terkontrol dan tidak ada komplikasi akut.

Ibu hamil dengan lupus harus dalam kondisi terkontrol

Jika kondisinya terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, ibu hamil pengidap penyakit autoimun seperti lupus boleh divaksin Covid-19.

Sedang tidak menjalani pengobatan

Apakah Anda sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah atau defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi?

Apakah Anda juga sedang mendapatpengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi? Jika ya, maka vaksinasi ditunda dan Anda akan dirujuk ke RS.

Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 3 bulan terakhir

Vaksinasi untuk ibu hamil juga diperbolehkan jika calon ibu tidak terkonfirmasi Covid-19 dalam tiga bulan terakhir. Jika mengalami positif Covid-19, maka vaksin baru boleh diberikan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh dari corona.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/05/10350521/ini-syarat-vaksinasi-covid-19-bagi-ibu-hamil

Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke