Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Berikut Daftar Kabupaten/Kota Level 2 dan 3 di Pulau Jawa

Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

PPKM level 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).

Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus sebanyak 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.

Sedangkan level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.

Untuk diketahui, seluruh wilayah di DKI Jakarta, DIY, dan Bali masuk dalam kategori level 4.

Berikut daftar kabupaten/kota di Jawa yang masuk kategori level 2 dan 3:

1. Banten

• Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang

2. Jawa Barat

• Level 2: Kabupaten Tasikmalaya;

• Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang dan Kota Tasikmalaya

3. Jawa Tengah

• Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara

4. Jawa Timur

• Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/08115991/ppkm-diperpanjang-berikut-daftar-kabupaten-kota-level-2-dan-3-di-pulau-jawa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke