Pelaksanaan PPKM disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi yang berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
PPKM level 2 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (2/8/2021).
Adapun, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus sebanyak 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan di rumah sakit 10-30 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan level 2, kasus konfirmasi 20-50 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit 5-10 per 100.000 per minggu dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu.
Untuk diketahui, seluruh wilayah di DKI Jakarta, DIY, dan Bali masuk dalam kategori level 4.
Berikut daftar kabupaten/kota di Jawa yang masuk kategori level 2 dan 3:
1. Banten
• Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang
2. Jawa Barat
• Level 2: Kabupaten Tasikmalaya;
• Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang dan Kota Tasikmalaya
3. Jawa Tengah
• Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara
4. Jawa Timur
• Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/08115991/ppkm-diperpanjang-berikut-daftar-kabupaten-kota-level-2-dan-3-di-pulau-jawa