Salin Artikel

Masih Pandemi, Upacara Peringatan HUT RI ke-76 Akan Digelar Terbatas

Namun, seperti tahun lalu, upacara diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan tamu undangan sangat terbatas. Sementara, masyarakat dapat mengikuti upacara secara virtual.

"Kita pemerintah masih menjalankan upacara digelar secara minimalis, juga sesuai protokol kesehatan ketat dan masyarakat berpartisipasi secara daring," kata Pratikno dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/7/2021).

Menurut Pratikno, pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tetap disiapkan dengan formasi lengkap, 17-8-45.

Namun, ia memastikan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat sejak proses seleksi di daerah, karantina dan pelatihan, hingga kelak Paskibraka bertugas di Istana Merdeka. 

Nantinya, jarak antarpasukan dalam barisan juga akan diperlebar. Bakal dilakukan pula sejumlah penyesuaian teknis lainnya.

"Tahun ini sebenarnya kita berharap sudah bisa (upacara) luring, tapi kenyataannya pandemi masih berlanjut, di mana pun di dunia ini masih berlanjut," ujar Pratikno.

Selain upacara peringatan kemerdekaan, pemerintah juga akan menggelar beragam perlombaan, panggung hiburan, pertunjukan seni, dan kegiatan lainnya selama bulan Agustus yang diperingati sebagai Bulan Kemerdekaan.

Dalam situasi normal, Bulan Kemerdekaan akan diisi dengan pidato kenegaraan, upacara peringatan detik-detik proklamasi, dan upacara penurunan bendera Merah Putih. Ada pula berbagai festival dan kegiatan seperti zikir dan doa kebangsaan.

Namun demikian, karena situasi pandemi, seluruh kegiatan selama Bulan Kemerdekaan akan digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat dan mengutamakan format daring.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/18025861/masih-pandemi-upacara-peringatan-hut-ri-ke-76-akan-digelar-terbatas

Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke