Salin Artikel

Angka Kematian Covid-19 Meningkat, Satgas Covid-19 Nyatakan Butuh Tenaga Relawan Pemulasaraan Jenazah

KOMPAS.com – Ketua Bidang Koordinasi Relawan (BKR) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Andre Rahadian mengatakan, naiknya angka kematian akibat virus Covid-19 mengindikasikan bahwa kebutuhan akan tenaga pemulasaraan jenazah semakin besar.

Hal tersebut disampaikan Andre dalam sambutannya pada acara Web Seminar (Webinar) Relawan Berperan Volume 2: Tatalaksana Pemulasaraan Jenazah Covid-19 yang diadakan Kamis (29/7/2021).

“Seluruh jenazah perlu untuk diproses secara cepat dan tepat oleh tenaga pembantu pemulasaraan yang paham mengenai cara pemulasaraan jenazah dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dan juga sesuai dengan pedoman keagamaan,” paparnya.

Andre pun berharap, webinar yang diselenggarakan pihaknya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut dapat menggugah hati relawan Covid-19 untuk turun tangan membantu pemulasaraan jenazah Covid-19.

Tidak hanya itu, pelaksanaan webinar tersebut juga diharapkan dapat membantu tenaga pembantu pemulasaraan jenazah Covid-19 memiliki standar keahlian dan pemahaman yang tepat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Wahyu Tantular Tunggul Kuncahyo menekankan kembali alasan mengapa Satgas Covid-19 membutuhkan lebih banyak relawan pemulasaraan jenazah.

“Karena data dan fakta mengatakan bahwa angka kematian yang tinggi menyebabkan terjadinya antrean jenazah untuk proses pemulasaraan,” ujarnya.

Wahyu memaparkan, di beberapa lokasi di Indonesia, terdapat jenazah yang sempat terbengkalai dan tertahan lantaran kekurangan tenaga pemulasaraan jenazah Covid-19.

Selain itu, kata Wahyu, selama terjadi peningkatan kasus Covid-19, banyak fasilitas kesehatan yang kewalahan, sehingga pasien terpaksa melakukan isolasi mandiri (isoman) dengan kondisi prokes yang kurang layak.

Hal tersebut menyebabkan polemik baru, yaitu meningkatnya angka kasus kematian pasien Covid-19 dalam keadaan isoman, di mana jenazah pasien sudah dibiarkan selama lebih dari empat jam.

Bahkan, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (29/7/2021), Wahyu mengatakan, terdapat beberapa jenazah pasien Covid-19 yang dibiarkan hingga lebih dari 20 jam.

Tatalaksana pemulasaraan jenazah Covid-19

Kepala Sub Bidang Organisasi Relawan Kesehatan BKR Satgas Covid-19, Jossep Frederick William yang hadir sebagai salah satu pemateri webinar menyampaikan, beberapa tatalaksana pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

Ia menjelaskan, seyogyanya proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 24 jam setelah kematian pasien Covid-19.

Jenazah tersebut kemudian dapat disalatkan sesuai syariat keagamaan, dilakukan disinfeksi, dibungkus dengan plastik, lalu proses penguburan jenazah baru dapat dilakukan.

“Kenapa bungkus plastik itu sangat mutlak dalam proses penanganan jenazah Covid-19? Hal ini untuk menghindari paparan cairan milik jenazah yang masih mengandung virus untuk menginfeksi tenaga pemulasaraan dan lingkungan sekitar,” jelas Jossep.

Adapun penguburan jenazah pun memiliki aturan tersendiri, antara lain harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Jossep juga menjelaskan, jenazah harus dikubur pada pada kedalaman 1,5 meter lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

Sementara itu, Kelompok Kerja Nasional Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (Pokjanas PPI) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI), Leli Saptawati yang juga hadir sebagai pemateri webinar menambahkan beberapa tatalaksana pemulasaraan jenazah.

Ia memaparkan, menurut standar World Health Organization (WHO) dan Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat (AS), petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 wajib mengenakan alat perlindungan diri (APD).

APD yang dimaksud adalah gaun tahan air dengan lengan panjang dan berkaret yang dilapisi apron.

Petugas pemulasaraan jenazah juga wajib memakai masker N95 atau masker medis tiga lapis, pelindung mata baik kacamata atau face shield, sarung tangan, dan sepatu boots.

Pemateri webinar selanjutnya, yaitu Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kyai Haji (KH) Abdul Muiz Ali.

Ia mengatakan, penanganan jenazah Covid-19 dalam pandangan syariah masuk dalam kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi.

“(Hak tersebut) yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan dengan teknis pelaksanaan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan petugas pemulasaraan,” jelas Abdul Muiz.

Seluruh informasi tersebut, kata dia, telah tertuang dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Angka 7.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/30/10242231/angka-kematian-covid-19-meningkat-satgas-covid-19-nyatakan-butuh-tenaga

Terkini Lainnya

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke