Salin Artikel

Guru Besar Antikorupsi Desak Firli dkk Taati Ombudsman, Lantik 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Desakan ini muncul pasca Ombudsman RI mengeluarkan laporan hasil penyelidikan yang menyatakan bahwa ada tindakan malaadministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.

Menurut salah satu guru besar anti korupsi, Azyumardi Azra ada dua alasan yang mendasari desakan tersebut.

"Pertama, selaku aparat penegak hukum sudah selayaknya KPK taat atas keputusan lembaga negara yang dimandatkan langsung oleh undang-undang untuk memeriksa malaadministrasi," sebut Azra dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).

Azra menjelaskan hal ini diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Ombudsman yang menyebut bahwa terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Jadi masyarakat tentu tidak berharap KPK menggunakan dalih-dalih lain untuk menghindar dari kewajiban ini," kata dia.

Alasan kedua, lanjut Azra, laporan Ombudsman penting ditindaklanjuti di tengah ketidakpercayaan masyarakat pada lembaga antirasuah itu.

"Temuan lembaga-lembaga survei pada sepanjang tahun 2020 sangat miris. KPK yang sediakala selalu mendapatkan apresiasi oleh masyarakat, sekarang justru bertolak belakang," jelas Azra.

"Anomali ini mesti disikapi secara bijak dan profesional, setidaknya maladministrasi TWK ini dapat menjadi evaluasi mendasar bagi KPK," sebutnya.

Terakhir para guru besar antikorupsi berharap Presiden Joko Widodo mengambil tindakan atas perkara ini dengan memerintahkan Pimpinan KPK melantik 75 pegawai menjadi ASN.

"Atau Presiden mengambil alih untuk melaksanakan putusan Ombudsman dan melakukan proses pelatikan pegawai KPK," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Ombudsman RI menyatakan ada tindakan maladministrasi dalam proses penyelenggaraan TWK.

Tindakan maladministrasi tersebut antara lain pembuatan kontrak back date yang dilakukan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), ketidakpatuhan lima lembaga pada instruksi Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi, serta BKN yang disebut tidak berkompeten sebagai penyelenggara TWK.

Sementara itu pada Jumat (23/7/2021) Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik 5 Pimpinan KPK terkait penyelenggaraan TWK tidak cukup bukti.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Harorangan Panggabean menuturkan laporan tersebut tidak akan dilanjutkan ke sidang etik.

Tumpak juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ikut campur dalam putusan Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam alih status pegawai KPK.

"Kami tidak mencampuri putusan tersebut dan kami tidak tahu apakah pimpinan akan menindaklanjuti; kami juga tidak tahu," tutur dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/16142671/guru-besar-antikorupsi-desak-firli-dkk-taati-ombudsman-lantik-75-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

Nasional
KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

Nasional
Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke