Salin Artikel

Ketika Mega Jadi Simbol Anti Orde Baru dan Memilih Golput

Dalam peristiwa itu, massa pendukung Mega bentrok dengan ABRI karena kantor DPP PDI diambil alih oleh simpatisan Soerjadi, Ketua Umum PDI yang dipilih pada Kongres PDI 1996 di Medan.

Pasca peristiwa itu, tahun 1997 Mega sempat bertemu dengan Ketua DPC PPP Surakarta Mudrick Sangidoe.

Setelah pertemuan itu, muncul istilah Mega Bintang. Jargon itu bertujuan untuk melawan Presiden Soeharto dan Golkar.

Jargon itu juga dimaknai secara politik untuk para simpatisan Mega agar mau memilih PPP pada pemilu 1997.

Sebab Mega absen dalam kontestasi Pilpres saat itu karena kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PDI sudah tak diakui pemerintah.

Selain itu, jargon tersebut juga merupakan upaya mendekatkan Mega dengan Sri Bintang Pamungkas, politikus PPP yang ditahan pemerintahan orde baru karena dianggap subversif setelah mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Dalam catatan Harian Kompas 13 Juli 1997, jargon Mega Bintang banyak bermunculan di berbagai atribut kampanye seperti spanduk, poster, boneka, hingga coreng moreng di tubuh seseorang.

Masifnya jargon Mega Bintang membuat pemerintahan Orde Baru khawatir.

Dilansir dari Harian Kompas edisi 13 Mei 1997, pemerintah bahkan melarang jargon Mega Bintang digunakan dalam spanduk dan berbagai atribut kampanye pemilu 1997.

Jaksa Agung Singgih kala itu menjelaskan bahwa pencantuman jargon Mega Bintang menyalahi peraturan perundanggan tentang kampanye pemilu.

Tapi, ia tak merinci lebih jauh dasar hukum pelarangan spanduk itu. Singgih hanya mengatakan bahwa setiap spanduk yang digunakan dalam kampanye harus mendapat izin dari pihak kepolisian.

Menteri Dalam Negeri Yogie S Memet kala itu membantah jika pelarangan spanduk Mega Bintang karena terkait dengan nama Megawati.

"Tidak ada embel-embel itu," tutur Yogie.

Megawati memilih golput

Meski namanya banyak bermunculan di tengah masyarakat dengan jargon Mega Bintang, namun sikap Mega justru sebaliknya.

Pada pemilu 29 Mei 1997, Mega memutuskan untuk tidak menggunakan haknya dalam pemungutan suara.

Di depan seribu pendukungnya, 22 Mei 1997, Mega mengumumkan keputusannya itu.

Namun, ia membebaskan para pendukungnya untuk tetap menentukan pilihan.

"Saya menyadari bahwa pemberian suara adalah merupakan hak dari seseorang yang bersifat sangat hakiki dan asasi karena itu penggunaannya harus sesuai dengan hati nurani masing-masing warga negara," tutur Mega dikutip dari Harian Kompas, 23 Mei 1997.

"Saya selaku Ketua Umum DPP PDI yang sah dan konstitusional berpendapat bahwa apa yang disebut "PDI hasil kongres Medan" adalah tidak sah dan tidak konstitusional karena itu untuk memilihnya pada tanggal 29 Mei 1997 juga tidak sah dan tidak konstitusional," jelasnya.

Dalam pemilu 1997, Soeharto akhirnya terpilih lagi sebagai presiden.

Pemilu tersebut menjadi pemilu terakhir di era Orde Baru, setelah pada tahun 1998 Soeharto lengser dari kepemimpinannya setelah menjabat selama 32 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/27/15453601/ketika-mega-jadi-simbol-anti-orde-baru-dan-memilih-golput

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke