JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM Level 3 dan Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 25 Juli 2021 itu salah satunya mengatur tentang transportasi umum yang tidak mengalami banyak perubahan dari aturan PPKM sebelumnya.
Aturan transportasi umum level 3 dan 4
Pada PPKM level 3 di Jawa-Bali, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Sedangkan pada level 4, transportasi umum atau kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
Baik pada level 3 maupun level 4, tranportasi umum harus beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Syarat perjalanan selama PPKM level 3 dan 4
Pelaku perjalanan domestik selama PPKM level 3 dan level 4 yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Juga menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi
mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/26/13525331/ini-aturan-beserta-syarat-transportasi-umum-dan-kendaraan-pribadi-selama