Salin Artikel

Revisi Statuta UI Dikhawatirkan Berkaitan dengan Agenda Politik 2024

Guru Besar di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) ini menilai, ada orang di internal UI yang memiliki ambisi untuk masuk ke lingkaran pemerintahan.

"Penjelasannya bagi saya yang logis cuma satu, yang masuk akal, terkait agenda politik 2024 di mana ada internal UI yang punya agenda untuk masuk ke lingkaran kekuasaan negara,” kata Manneke dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).

"Dan kepentingan itu berkonvergensi dengan agenda politik eksternal orang luar yang hendak memanfaatkan atau menunggangi untuk mencapai tujuan politik mereka," kata dia.

Menurut Manneke, PP 75/2021 sama sekali tidak bertujuan memajukan UI dalam aspek apa pun.

Ia mengatakan, revisi statuta justru membuat UI makin rentan tehadap kepentingan politik luar.

Lebih lanjut, Manneke juga menilai revisi ini membuat posisi rektor UI semakin absolut.

Sebab, ia menilai tak perlu lagi untuk menyusun anggaran rumah tangga sebagai acuan bagi semua norma yang berlaku di UI.

Ia menyebut semua hal bisa diatur lewat peraturan rektor. Bahkan, kewenangan dekan untuk membuat peraturan di tingkat fakultas juga tidak dimuat dalam PP 75/2021.

"Check and balances itu secara bahaya, secara sembrono, dan secara berpikiran jangka pendek itu dilemahkan demi memuluskan tindak-tanduk rektor atau pimpinan UI," ucap dia.

“Sementara secara bersamaan, intevensi dari luar itu dibukakan pintu yang lebih lebar lagi-lagi melalui jalur MWA dan eksekutif khususnya dengan revisi-revisi keewenangan akademik,” ucap Manneke.

Terlebih, dalam statuta baru, menurut dia, rektor memiliki kewenangan mengangkat lektor kepala, guru besar, serta memberikan atau mencabut gelar kehormatan dan gelar akademik.

Sehingga, ia mengatakan, rektor pada 2024 nanti bisa memasukkan orang-orang politik ke UI.

“Pengangkatan doktor kehormatan, lektor kepala, guru besar, yang sekarang sepenuhnya kewenangannya ada di rektor dan ini tidak memerlukan pertimbangan atau persetujuan organ lain secara proporsional," ucap dia.

Bagi Manneke, revisi ini akan membawa UI menuju kerusakan dan kehancuran.

Ia berpandangan, universitas tidak akan lagi menjadi tempat bagi para intelektual mengabdi dan menjalankan tugas tridharma pendidikan.


Manneke menuturkan, ambisi utama para intelektual kini sudah itu bukan pengembangan ilmu untuk pencerdasan bangsa, tapi untuk meraih kekuasaan.

"Orang-orang ini tidak peduli reputasi UI hancur, mereka tidak peduli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek Dikti babak belur, mereka tidak peduli Presiden RI itu sakit lagi, karena fokus mereka cuma pada kepentingan sendiri untuk kekuasaan pada 2024 dan sesudahnya," tutur dia.

Diketahui, pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI. Hal ini menjadi sorotan lantaran salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.

Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini tercantum dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Selain mengubah soal rangkap jabatan, dalam revisi stauta juga mengatur soal kewenangan rektor. Hal itu tertuang di Pasal 41 PP 75/2021. Berikut isinya:

(1) Rektor berwenang mewakili UI di dalam dan di luar pengadilan.

(2) Rektor tidak berwenang mewakili UI apabila:
a. terjadi perkara di pengadilan antara UI dan Rektor atau pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya; dan/atau
b. mempunyai pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.

(3) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MWA dapat menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan UI.

(4) Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA.

(5) Rektor sebagai pimpinan satuan pendidikan tinggi berhak mengangkat dan/atau memutuskan jenjang jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, fungsional lektor kepala, dan guru besar, berdasarkan hasil penilaian terhadap kualifikasi akademik, kompetensi, dan pengalaman yang dimiliki.

Sedangkan di aturan sebelumnya, perihal kewenangan rektor tercantum dalam Pasal 37 PP 68/2013, namun, sama sekali tidak memuat ketentuan pada ayat 4 dan 5.

Namun, Mendikbud Risti Nadiem Makarim mengklaim bahwa penyusunan Statuta UI sudah sesuai prosedur dan dibicarakan dengan berbagai piham yang berkepentingan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/25/06570541/revisi-statuta-ui-dikhawatirkan-berkaitan-dengan-agenda-politik-2024

Terkini Lainnya

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke