Salin Artikel

Luhut: Tidak Boleh Mengimpor-impor, kalau Bisa Produksi Sendiri

Luhut meminta agar kegiatan impor dikurangi apabila barang tersebut dapat diproduksi di dalam negeri.

“Jadi tidak boleh kita mengimpor-impor, padahal kita bisa produksi sendiri,” kata Luhut di konferensi pers virtual “Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Sektor Pendidikan”, Kamis (22/7/2021).

“Jadi harus dibasmi orang-orang yang masih bermain-main di sini, khususnya untuk produk TIK yang masih rendah jika dibandingkan dengan produk impor,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Luhut menyampaikan, untuk bidang pendidikan, pemerintah menargetkan pengadaan barang pemerintah di bidang TIK senilai Rp 17 triliun.

Menurut dia, target tersebut merupakan target anggaran yang harus dicapai hingga tahun 2024.

“Kita targetkan sebesar Rp 17 triliun sampai 2024, selama 4 tahun ke depan kita akan belanjakan segitu banyak,” ucap dia.

Ia menyebutkan, proyeksi pengadaan TIK dalam negeri yang dimaksud berupa laptop, akses point, konektor, LCD, hingga proyektor.

“Kita berharap semakin banyak yang akan diproduksi dalam negeri sejalan dengan dana yang Kemendikbud Ristek punya,” kata dia.

Luhut mengatakan, hingga saat ini terdapat 6 produsen laptop dalam negeri dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 25 persen dan telah memenuhi kebutuhan pengadaan Kemendikbud Ristek dan Pemerintah Daerah di tahun 2021.

“Kesiapan produksi laptop dalam negeri adalah 351.000 unit pada September 2021 dan total sebanyak 718.100 unit pada November 2021,” imbuh dia.

Menurut Selain itu, Luhut juga mengatakan, pemerintah telah menyediakan fasilitas sertifikasi TKDN gratis menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 112 miliar bagi produk dengan proyeksi nilai TKDN diatas 25 persen, dengan maksimal 8 jenis produk per industri.

“Bangga buatan Indonesia ini penting di mana pemerintah berkomitmen untuk mendorong investasi peralatan TIK guna memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui skema intensif,” ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/17121571/luhut-tidak-boleh-mengimpor-impor-kalau-bisa-produksi-sendiri

Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke