Menurut dia, penegakan hukum tidak bisa lagi hanya sekedar berorientasi pada kepastian dan keadilan.
"Harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Dalam perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur," kata ST Burhanuddin saat upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 yang digelar secara daring, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Burhanuddin mengatakan, pembangunan ekonomi akan kokoh jika ditopang oleh hukum yang kuat.
Karena itu, lanjut dia, kejaksaan harus bisa menyeimbangkan keadilan dan kepastian hukum, sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan.
"Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian," ujar dia.
Bertalian dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air, dia mengatakan, kejaksaan melalui kewenangan yang dimiliki harus mampu membuat beragam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional.
Selain itu, kejaksaan harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional.
"Serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara," ucap ST Burhanuddin.
ST Burhanuddin mengingatkan kejaksaan memiliki tanggung jawab besar dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dia meminta jajaran kejaksaan mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan demi mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan rakyat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/15240371/jaksa-agung-kejaksaan-harus-berikan-kemanfaatan-hukum-bagi-masyarakat