JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mendesak adanya sanksi tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Menurut dia, sanksi tegas dibutuhkan dalam menangani situasi pandemi Covid-19 yang masih memprihatinkan.
“Jadi kayak orang pelaku narkoba, pelaku korupsi, musti ada hukuman tegas untuk pelanggar prokes,” kata Melkiades dalam diskusi virtual bertajuk “PPKM Darurat Diperpanjang: Keputusan Tepat?", Rabu (20/7/2021).
Ia menilai pelanggar prokes harus disamakan seperti koruptor hingga pengedar narkoba karena menyebabkan kerugian kepada banyak orang.
Maka itu, menurutnya, sudah sepantasnya disiapkan sanksi keras bagi pelanggar prokes.
“Karena kalau orang langgar prokes itu dia sama kayak pelaku narkoba misalnya, pengedar narkoba, bandar narkoba, kan menyebabkan kematian,” ujar dia.
Politisi Partai Golkar ini juga menekankan, hukuman bagi para pelanggar prokes harus dibuat lebih konkrit serta membuat efek jera.
Lebih lanjut, ia berharap, hukuman tersebut tidak boleh bersifat tebang pilih dan harus berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Ditambah yang melangar prokes itu mau dia pemimpin, mau dia rakyat itu musti ada hukumannya sekarang, hukumannya musti lebih konkret,” ucap dia.
“Hukumannya denda uang kah, atau hukuman penjara mesti konkrit. Jadi pelanggar prokes sekarang ini musti ada hukuman konkret sehingga ada efek jera,” imbuh dia.
Sebab, kendala terbesar dalam penanganan pandemi berada di sektor hulu atau kegiatan pencegahan mengurangi angka penularan di masyarakat.
Menurut dia, kesuksesan di sektor hulu akan menentukan keberhasilan PPKM Darurat serta dapat meringankan beban tenaga kesehatan yang fokus bertugas di sektor hilir.
“Jadi keberhasilan PPKM Darurat dan semua penanganan covid itu bukan ada di hilir sebenarnya. Hilir itu cuma tingggal terima apa yang jadi permasalahan kita di hulu,” kata Melkiades.
Diketahui, saat ini pemerintah masih memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan itu harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
"(PPKM darurat) diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," ujar Luhut dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
"Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," tutur dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/17475401/minta-pelanggar-prokes-disamakan-dengan-pengedar-narkoba-dan-koruptor