Salin Artikel

KPK Ajukan Banding atas Vonis terhadap Eks Panitera PN Jakut Rohadi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Ali menjelaskan salah satu alasan jaksa mengajukan banding, yakni beberapa aset Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas, sebagaimana dalam tuntutan jaksa terkait pemulihan aset atau asset recovery.

"Uraian selengkapnya termuat dalam memori banding yang akan segera disusun dan kami serahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta," ucap Ali.

Ali menuturkan, KPK berharap majelis hakim mengabulkan permohonan banding.

"Mengingat salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Rohadi divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rohadi terbukti melakukan empat tindakan pidana sekaligus yaitu penerimaan gratifikasi, suap, suap pasif, dan pencucian uang.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap ketua majelis hakim Tipikor Jakarta, Albertus Usada, Rabu (14/7/2021).

Albertus mengatakan, hukuman penjara yang diberika kepada Rohadi tidak dipotong masa penahanan.

Sebab, Rohadi diketahui sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena divonis 7 tahun penjara atas perkara suap kepengurusan kasus asusila pedangdut Saipul Jamil pada 2016.

"Menetapkan pidana yang dijatuhkan pada terdakwa tidak dikurangkan dengan masa tahanan karena terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan," ujar Albertus.

Vonis tersebut diketahui lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang meminta Rohadi di hukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Rohadi pun menyatakan menerima vonis tersebut.

Dalam perkara ini Rohadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 11,5 miliar sejak tahun 2005 hingga 2016.

Gratifikasi itu diterima Rohadi dari sejumlah pihak untuk melakukan sesuatu terkait dengan jabatannya sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Utara dan Panitera Pengganti di PN Bekasi.

Selain itu, Rohadi juga didakwa menerima suap aktif sebesar Rp 1,21 miliar, suap pasif sebesar Rp 3,453 miliar, serta pencucian uang Rp 40,58 miliar.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/15310451/kpk-ajukan-banding-atas-vonis-terhadap-eks-panitera-pn-jakut-rohadi

Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke