Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti hal itu terjadi karena banyak pabrik masih beroperasi dengan kapasitas karyawan 100 persen bekerja dalam ruang padat dan tertutup.
“Klaster pabrik termasuk klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif,” kata Dian dalam telekonferensi, Senin (19/7/2021).
Serikat pekerja TGSL pun menyampaikan, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, ada ribuan anggota yang terpapar Covid-19 di pabrik.
Dian mengatakan, banyak buruh yang terpapar berdomisili di perumahan padat penduduk sehingga menyebabkan orang di sekitarnya juga terpapar Covid-19.
“Ribuan anggota kami di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja atau pabrik,” ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Federasi Serikat Buruh Militan (Federasi SEBUMI) Susi Rahayu Transiska meminta pemerintah memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak pekerja.
Khususnya, perlindungan hak kerja di masa PPKM Darurat dimana banyak buruh masih harus pergi bekerja ke pabrik.
Selain itu, Rahayu juga mendorong adanya sanksi tegas dari pemerintah kepada perusahaan yang masih membiarkan pekerjanya bekerja tanpa penyediaan fasilitas kesehatan.
“Hal ini termasuk memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama pandemi Covid-19 berlangsung,” kata Rahayu.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/19/12492071/klaster-pabrik-disebut-sebagai-penyebaran-covid-19-paling-agresif