Informasi yang beredar itu di antaranya, pelaku perjalanan dari luar negeri diminta untuk melakukan tes PCR dan tidak diizinkan melakukan tes pembanding serta menawarkan ambulans berbayar.
"Saya tegaskan, saya jelaskan bahwa implementasi di lapangan seperti pengambilan swab PCR, ambulans dan pengawasan atau tidak mengizinkan WNA dan WNI yang karantina untuk mendapatkan tes pembanding, itu bukan dari BNPB," kata Abdul dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (16/7/2021).
Abdul mengatakan, saat ini, BNPB melakukan investigasi guna mengungkap oknum-oknum yang diduga melanggar aturan seperti yang dikeluhkan para pelaku perjalanan.
"Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana, dari unit eselon berapa, dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Selain itu, Abdul mengatakan, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap manajemen dua hotel yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan karantina.
"Saat ini sedang memanggil pihak manajemen dari 2 hotel yang disebutkan dalam liputan tersebut, untuk mengklarifikasi, karena disebut di situ bahwa petugas hotel dan BNPB," ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk mencegah masuknya imported case Covid-19.
"Sudah dimulai dari awal tahun kemudian berkembang dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 , kemudian adendum SE nomor 8 yang memperpanjang masa karantina dari 5 hari menuju 8 hari," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/15495711/bnpb-investigasi-dugaan-pemerasan-pelaku-perjalanan-internasional-saat