Salin Artikel

Lahirnya DPRK Pengganti DPRD dalam RUU Otsus, Diklaim Utamakan Orang Asli Papua

RUU yang diklaim pemerintah dan DPR akan mensejahterakan masyarakat Papua itu telah merevisi 18 pasal.

Selain merevisi 18 pasal yang tercantum dalam undang-undang (UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2001, UU Otsus Papua yang baru ini juga menambah dua pasal baru, yaitu Pasal 6A dan 68A.

Pemerintah dan DPR mengeklaim telah memperbaiki sejumlah pasal dalam UU terkait bidang politik, ekonomi, hingga pemberdayaan masyarakat adat.

Terkait afirmasi dalam bidang politik, RUU ini mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) harus diisi unsur orang asli Papua.

Melihat isi draf RUU yang diterima Kompas.com, pasal yang mengatur tentang DPRP ada dalam Pasal 6 ayat (1), sedangkan DPRK ada pada pasal baru yaitu Pasal 6A ayat (1) huruf b.

"DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).

Kemudian, pada ayat (2) berbunyi bahwa 'Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a'.

Selanjutnya pada ayat (3), anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Terkait DPRK diatur pada Pasal 6A ayat (1) yang terdiri dari dua huruf yaitu huruf a dan b. Pada huruf a berbunyi bahwa anggota DPRK 'Dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada huruf b, berbunyi "...diangkat dari unsur Orang Asli Papua".


Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf) b berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua DPR Komarudin Watubun menjelaskan, terkait DPRK merupakan sebuah nomenklatur baru pengganti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diinisiasi dalam RUU.

"RUU ini menegaskan pula bahwa kursi dari unsur pengangkatan anggota DPRK ini tidak boleh diisi dari partai politik, dan memberikan afirmasi 30 persen dari unsur perempuan. Penegasan ini juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)," kata Komarudin dalam rapat paripurna, Kamis.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/16/13351411/lahirnya-dprk-pengganti-dprd-dalam-ruu-otsus-diklaim-utamakan-orang-asli

Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke