Salin Artikel

Ingin Jadi Komisioner KPU, 2 PNS Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Siti Warsilah dan Evarini Uswatun Khasanah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya mengajukan uji materi terkait Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j yang mengatur syarat pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dengan ini menyampaikan permohonan pengujian Pasal 21 huruf j dan Pasal 1 17 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," demikian isi berkas permohonan tersebut yang dilansir dari laman resmi MK, Kamis (15/7/2021).

Adapun Pasal 21 huruf j berbunyi:

"Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon."

Sedangkan Pasal 117 huruf j berbunyi sebagai berikut:

"Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan dan Panwaslu kelurahan atau desa serta pengawas TPS adalah mengundurkan diri dari jabatan politik jabatan di pemerintahan dan atau di BUMN atau BUMD pada saat mendaftar sebagai calon."

Pemohon menilai, makna frasa "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon" dalam Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan setelah diterima bertentangan dengan pasal 28D Ayat 1 UUD 1945.

Para pemohon juga menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya ketentuan Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU a quo.

Oleh karena itu, dalam provisi pemohon meminta majelis hakim MK memberi prioritas pada perkara ini karena kemungkinan akan timbul kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dalam seleksi calon anggota KPU Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 yang tahapan pendaftarannya dimulai sekitar bulan Oktober 2021.

Sedangkan dalam petitum pemohon meminta majelis hakim menyatakan frasa mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan setelah terpilih," demikian yang tertulis dalam berkas permohonan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/15/12485211/ingin-jadi-komisioner-kpu-2-pns-ajukan-uji-materi-uu-pemilu-ke-mk

Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke