Salin Artikel

Lantik Jampidmil, Jaksa Agung: Harus Gerak Cepat dan Jawab Harapan Masyarakat

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Laksamana Muda Anwar Saadi yang baru saja dilantik agar mampu bergerak cepat dalam melaksanakan tugas.

Menurut Burhanuddin, Anwar memiliki tugas berat untuk menjawab harapan masyarakat terkait peradilan militer.

"Sebagai pionir, Saudara dituntut bergerak cepat dan mampu meletakan dasar-dasar pola kerja dan tata cara kerja sehingga pidana militer dapat menjawab apa yang jadi harapan masyarakat," ucap Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung lewat siaran daring Adhyaksa TV Official, Rabu (14/7/2021).

Burhanuddin meminta Jampidmil segera melebur dan bersinergi dan membentuk unit kerja asisten pidana militer di tingkat kejaksaan tinggi yang memiliki pengadilan militer.

Ia pun berharap kehadiran Jampidmil mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.

"Diharapkan dalam melaksanakan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas, khususnya dalam hal perkara koneksitas. Dan hadirnya Jampidmil mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum," katanya.

Selain itu, Burhanuddin juga berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang ditugaskan di bidang pidana militer agar secara proaktif memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di bidang pidana militer.

Kemudian, juga berperan aktif dalam menjalankan tugas dan memberikan masukan kepada Jampidmil guna meningkatkan sinergitas penanganan perkara di bidang pidana militer.

Pelantikan Laksamana Muda Anwar Saadi Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75/TPA Tahun 2021 tertanggal 28 Mei 2021.

Jampidmil merupakan struktur baru di Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021. Selanjutnya, ia dituangkan dalam Peraturan Kejaksan RI Nomor 1 Tahun 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/14/11550641/lantik-jampidmil-jaksa-agung-harus-gerak-cepat-dan-jawab-harapan-masyarakat

Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke