Salin Artikel

Soal Sanksi terhadap Dua Penyidik, Dewas Dinilai Jadi Alat Pembenaran Kealpaan KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menjadi alat pembenaran atas kealpaan KPK untuk memberantas koruptor.

Hal itu diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, atas sanksi yang diberikan oleh Dewas kepada dua penyidik KPK Mochammad Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Prayoga.

Kedua penyidik itu dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik berupa perundungan dan pelecehan kepada salah satu saksi dalam pemeriksaan perkara bansos Covid-19 bernama Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Sedari awal sudah dicurigai bahwa Dewas akan digunakan menjadi alat pembenaran dari kealpaan KPK dan koruptor," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (13/2021).

"Dalam kasus Praswad dan Prayoga tersebut misalnya, orang tidak fokus kepada persoalan pokok bahwa mereka berdua sedang menangani kasus maha besar yaitu korupsi bansos," ucap Feri.

Akibat keputusan tersebut, kata Feri, publik jadi memperbincangkan proses pemeriksaan yang dilakukan penyelidik atau penyidik KPK yang dinilai melanggar prosedur etik tersebut.

Padahal, menurut dia, Dewan Pengawas tidak mendapatkan keterangan dan bukti-bukti pemeriksaan secara utuh.

"Keterangan dan alat bukti yang dipahami Dewas sepotong-sepotong, sehingga kesan bahwa ada isu yang lebih besar sedang ditutupi terasa sekali," ucap Feri.

Dewan Pengawas KPK menyatakan dua penyidik KPK Praswad Nugraha dan Nur Prayoga terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Putusan tersebut dinyatakan dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Harjono dan dua Anggota Majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris pada Senin (12/7/2021)

"Mengadili, menyatakan para terperiksa I Mochammad Praswad Nugraha, II M Nur Prayoga bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain," kata Ketua Majelis Sidang Dewas, Harjono dalam konferensi pers, Senin.

Dalam sidang etik tersebut, Harjono juga menyatakan kedua penyidik KPK itu diberi sanksi yang terdiri dari sanksi ringan dan sedang.

Praswad Nugraha diberi sanksi sedang berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama 6 bulan.

Sedangkan, Nur Prayoga diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku hukuman selama 3 bulan.

Adapun hal memberatkan keduanya adalah mereka sebagai penyidik telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan.

Sedangkan hal meringankan yaitu kedua penyidik mengakui terus terang akan perbuatannya.

Bahkan, penyidik Nur Prayoga menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.

Harjono menyebut, putusan yang dibacakan dalam sidang Dewas tersebut telah melalui berbagai proses mulai dari mendengar saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti dan hingga meminta keterangan ahli yang diajukan.

Adapun pelaporan terhadap Praswad Nugraha dan Nur Prayoga ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan intimidasi dilakukan sendiri oleh saksi yang mengalami intimidasi yaitu Agustri Yogaswara alias Yogas.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/14035641/soal-sanksi-terhadap-dua-penyidik-dewas-dinilai-jadi-alat-pembenaran

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke