Salin Artikel

Satgas: Sektor Kritikal Boleh WFO 100 Persen, Sektor Esensial 50 Persen, Sektor Non Esensial 100 Persen WFH

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan kerja dari kantor atau work from office (WFO) selama pelaksanaan PPKM darurat.

Keputusan ini ditetapkan setelah pemerintah mencermati berbagai masukan dan berdasarkan hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM darurat berlangsung enam hari ini.

"Pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian terkait dengan sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan WFO," ujar Wiku dalam konferensi pers daring lewat YouTube Sekretariat Presiden.

"Pertama, pada sektor kritikal, terutama pada sektor yang bergerak di bidang kesehatan, dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.

Kemudian khusus untuk bidang energi, logistik, makanan, minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen.

Sementara itu, untuk kegiatan kantor pendukung dari bidang-bidang di atas operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen.

"Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat," tutur Wiku.

Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasionalnya hanya dapat melakukan WFO maksimal untuk 10 persen staf.

"Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan melakukan WFH (kerja dari rumah) 100 persen," tegasnya.

Wiku menegaskan, terkait penyesuaian ini pemerintah meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya.

Dengan begitu, mobilitas di masa PPKM darurat ini dapat terus ditekan dan penularan Covid-19 di masyarakat bisa semakin menurun.

Wiku menambahkan, bagi siapa saja yang melanggar aturan penyesuaian ini akan ditindak secara tegas bahkan sampai dicabut izinnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Kamis (8/7/2021).

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dilansir dari siaran pers Kemendagri, dalam Inmendagri 18 Tahun 2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada pada sektor sebagai berikut:

Pertama, sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen.

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.

Sedangkan untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, juga memuat perubahan peraturan yang berbunyi Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat..

Adapun Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/08/18415641/satgas-sektor-kritikal-boleh-wfo-100-persen-sektor-esensial-50-persen-sektor

Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke