Penyaluran bansos atau jaring pengaman sosial tersebut bisa diberikan dalam bentuk uang atau barang dari pemerintah daerah.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri disebutkan, bahwa salah satu pedoman untuk melakukan rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020.
"Penyediaan jaring pengaman sosial atau social safety net, antara lain pemberian hibah atau bantuan sosial dalam bentuk uang dan/atau barang dari pemerintah daerah secara memadai," demikian isi Permendagri tersebut.
Permendagri juga mengatur bansos atau jaring pengaman sosial itu diberikan pada individu atau masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial.
Seperti keluarga miskin, pekerja sektor informal, harian dan individu atau masyarakat lain yang memiliki risiko sosial akibat terdampak pandemi Covid-19.
Kemudian diberikan kepada fasilitas kesehatan milik masyarakat atau swasta yang ikut serta melakukan penanganan pandemi.
Serta instansi vertikal yang wilayah kerjanya berada di daerah yang bersangkutan dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri juga (Kemendagri) meminta kepala daerah mempercepat penyaluran bansos dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro dalam Rakor Implementasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
"Agar Pemda (pemerintah daerah) mengeluarkan bansosnya," kata Suhajar dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (7/7/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/07/11413761/aturan-di-ppkm-darurat-bansos-covid-19-bisa-diberikan-dalam-bentuk-uang-atau
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan