Salin Artikel

Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup

JAKARTA, KOMPAS.com - Peringanan hukuman terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapat kritik dari organisasi masyarakat pegiat anti-korupsi.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Pinangki.

Sementara, dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun.

Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.

Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Setelah putusan banding, kejaksaan memutuskan tidak mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Sebab, tuntutan jaksa penuntut umum telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lebih ringan dari perantara suap

Hukuman yang diterima Pinangki lebih ringan jika dibandingkan vonis terhadap Andi Irfan Jaya.

Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia dinilai terbukti membantu Djoko, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena sengaja memberi bantuan ketika kejahatan korupsi dilakukan.

Menurut majelis hakim, uang sebesar 500.000 Dollar AS telah diterima Pinangki melalui perantaraan Andi. Kemudian, sebanyak 50.000 Dollar AS diberikan kepada Anita Kolopaking.

Uang itu sebagai uang muka untuk pengurusan fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar Djoko tidak perlu menjalani pidananya.

Demikian pula Andi turut serta dalam permufakatan jahat dengan turut merencanakan rencana aksi.

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, semestinya Pinangki mendapatkan hukuman yang berat.

Sebab, Pinangki merupakan penegak hukum dan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Lebih miris lagi, terdakwa menjalankan praktik korupsi guna membantu buron (kasus) korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Djoko S Tjandra," ujar Kurnia.

"Bagi ICW, seluruh penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata," tutur dia.

Hal senada diungkapkan, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Ia membandingkan hukuman Pinangki dengan perantara suap Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.

Boyamin menjelaskan, dalam konteks hukum di Indonesia, penerima suap semestinya mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan dengan pemberi suap dan perantara.

"Ini mestinya jadi alasan kejaksaan mengajukan kasasi. Karena tidak mungkin jadi terbalik ketika vonis penjaranya terjadi perbedaan dan yang menerima suap lebih rendah," ucap Boyamin.

Hukuman Pinangki juga tidak berbeda jauh dengan vonis terhadap Djoko Tjandra.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara berikut denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Djoko terbukti menyuap sejumlah orang, termasuk Pinangki, untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Pinangki, dan Anita Kolopaking mengetahui sejak awal bahwa MA memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menerbitkan fatwa.

Fatwa tersebut bisa membebaskan Djoko dari hukuman pidana dalam perkara cessie Bank Bali.

Sebelum ditangkap pada Juli 2020, Djoko telah menjadi buron Kejaksaan Agung selama 11 tahun.

Ia sempat melarikan diri ke Papua Niugini dan tinggal di Malaysia.

Sementara itu, Anita Kolopaking, mantan kuasa hukum Djoko, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anita dinyatakan bersalah karena membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/20584121/dagelan-kasus-pinangki-ketika-perantara-suap-dihukum-lebih-berat-dari-jaksa

Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke