Dikutip dari lembaran pedoman PPKM darurat yang telah dikonfirmasi oleh Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) diatur mengenai sistem perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit (RS).
Perawatan perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.
Sehingga hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.
Selain itu, pelaksanaan tracing atau pelacakan dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Selanjutnya, karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.
Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi sedangkan jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.
Kemudian pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
Selain itu, diatur pula tentang pelaksanaan testing atau pemeriksaan yang perlu terus ditingkatkan hingga mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu.
Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate menjadi kurang dari 5 persen.
Testing juga perlu terus ditingkatkan dengan menyasar suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.
Adapun target orang diperiksa per hari untuk setiap provinsi adalah :
Dalam pengumuman yang disampaikan secara virtual pada Kamis (1/7/2021) itu, Presiden menyebutkan, PPKM darurat menyasar Jawa dan Bali dan dilakukan selama 3-20 Juli 2021.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/01/14080391/ppkm-darurat-hanya-pasien-covid-19-bergejala-sedang-berat-dan-kritis-yang