Salin Artikel

Pemerintah Diminta Sederhanakan Syarat Ikuti Vaksinasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PKB Luqman Hakim mendorong pemerintah untuk terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di tengah melonjaknya penambahan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Untuk itu, Luqman mengusulkan agar pemerintah menyederhanakan syarat mengikuti vaksinasi, misalnya dengan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dapat disuntikkan vaksin.

"Saya juga mendesak agar vaksinasi digenjot habis-habisan, dipermudah persyaratannya, cukup dengan KTP, tidak perlu syarat aneh-aneh yang justru menghambat percepatan program vaksinasi," kata Luqman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/8/2021).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu juga meminta agar Presiden Joko Widodo memimpin langsung vaksinasi nasional agar mencapai 2 juta suntikan per hari.

Menurut Luqman, 181 juta orang penerima vaksin mesti tercapai dalam waktu dekat seiring semakin mengganasnya penularan Covid-19.

"Kita balapan dengan virus yang kian ganas penularannya dan meluasnya kejenuhan masyarakan serta banyaknya pemerintah daerah yang mulai kendor penanganan atas pandemi ini," kata dia.

Ia pun mendorong agar pemerintah melakukan langkah-langkah luar biasa dengan menerapkan pembatasan besar-besaran, khususnya di Pulau Jawa untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan menghapus syarat KTP domisili untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu, dan bukan di semua rumah sakit.

"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021) malam.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/29/13124701/pemerintah-diminta-sederhanakan-syarat-ikuti-vaksinasi

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke