Salin Artikel

Pukat UGM: Jaksa Pinangki Mestinya Divonis Lebih Berat

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai mestinya jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis lebih berat.

Ia menyesalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang justru memotong hukuman pidana jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

“Banyak faktor-faktor lain yang bisa memberatkan vonis pada Pinangki yang tidak dipertimbangkan majelis hakim,” kata Zaenur dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Berbagai faktor itu, salah satunya adalah fakta bahwa Pinangki adalah seorang jaksa yang merupakan aparat penegak hukum.

“Pinangki aparat penegak hukum, ia mengetahui hukum dan tahu konsekuensinya jika melanggar hukum,” sambungnya.

Selain itu faktor berikutnya adalah Pinangki telah terbukti melakukan tiga perbuatan pidana sekaligus.

“Kedua perbuatannya diancam dengan dakwaan berlapis mulai dari penerimaan suap, pemufakatan jahat, dan pencucian uang,” tuturnya.

Faktor terakhir dalam pandangan Zaenur adalah perbuatan Pinangki merupakan bentuk mafia hukum, karena tindakannya memperjualbelikan hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Itu sangat serius, sehingga masyarakat bereaksi keras dan tidak dapat menerima alasan hakim dalam mengurangi masa pidana yang dijatuhkan pada Pinangki,” imbuh dia.

Oleh karena itu, Zaenur mendesak agar pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi agar hukuman yang diberikan pada jaksa Pinangki bisa sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, atau bahkan lebih berat.

“Yang harus dilakukan kejaksaan sekarang adalah mengajukan kasasi agar putusan pada Pinangki setidak-tidaknya sama dengan putusan Pengadilan Tipikor,” tegas dia.

Adapun jaksa Pinangki sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun dalam pengajuan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas hukuman tersebut menjadi 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT Jakarta memberikan beberapa alasan yang mendasari pemangkasan putusan tersebut yaitu Pinangki mengakui telah mengakui perbuatannya, ia telah diberhentikan dari profesinya sebagai jaksa, dan merupakan seorang ibu yang masih harus menemani perkembangan seorang anak.

Diketahui jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan terpidana atas perkara pembuatan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada terpidana kasus “cessie” Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 5,25 miliar terkait perkara tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/24/15562451/pukat-ugm-jaksa-pinangki-mestinya-divonis-lebih-berat

Terkini Lainnya

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Sadar Diri, PDI-P Cuma Incar Kursi Cawagub di Pilkada Jabar

Nasional
Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Tersandung Kasus Pemalsuan Surat, Pj Wali Kota Tanjungpinang Diganti

Nasional
Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasdem dan PKB Diprediksi Dapat 2 Jatah Kursi Menteri dari Prabowo

Nasional
Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Hari ke-2 Rakernas PDI-P, Jokowi Masih di Yogyakarta, Gowes Bareng Jan Ethes...

Nasional
Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Refleksi 26 Tahun Reformasi: Perbaiki Penegakan Hukum dan Pendidikan Terjangkau

Nasional
Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Diajak Jokowi Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus ke Warga

Nasional
Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Gerindra Minta soal Jatah Menteri Partai yang Baru Gabung Prabowo Jangan Jadi Polemik

Nasional
Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Gerindra: Nasdem Sama dengan Partai Koalisi yang Lebih Dulu Gabung, Hormati Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Pengamat: Sangat Mungkin Partai yang Tak Berkeringat Dukung Prabowo-Gibran Dapat Jatah Menteri

Nasional
PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

PDI-P Sebut Ahok Siap Maju Pilgub Sumut, Jadi Penantang Bobby

Nasional
Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Pernyataan Megawati soal Tak Ada Koalisi dan Oposisi Sinyal agar Presiden Tidak Takut Parlemen

Nasional
PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

PDI-P Akui Sulit Cari Ganti Megawati dalam Waktu Dekat

Nasional
PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

PDI-P Bentuk Tim Pemenangan Pilkada Nasional, Dipimpin Adian Napitupulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke