Meski demikian, ia tak merinci wilayah-wilayah yang dimaksud.
"Tadi dilaporkan kepada Bapak Presiden bahwa terdapat 87 kabupaten/kota yang fasilitas rumah sakitnya sudah di atas 70 persen di 29 provinsi," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan presiden dan sejumlah menteri terkait dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Dengan adanya peningkatan tersebut, kata Airlangga, Jokowi memerintahkan agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro diperkuat.
Masa pengetatan PPKM mikro berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Selama kebijakan tersebut berlaku, diberlakikan sejumlah aturan pembatasan.
Pertama, kegiatan perkantoran di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.
Karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.
Selain di zona merah, WFH dan WFO diterapkan 50 persen banding 50 persen karyawan.
"WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain. Dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L (kementerian/lembaga) maupun oleh pemerintah daerah," ucap Airlangga.
Kedua, kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring.
Sementara, di zona lainnya sekolah wajib mengikuti aturan yang telah diterapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Kemudian, pembatasan juga diberlakukan pusat perbelanjaan atau mal, pasar, hingga pusat perdagangan.
Lalu di restoran, warung makan, kafe, dan pedagang kaki lima jalanan baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan.
Tempat-tempat tersebut hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. Pengunjung pun dibatasi 25 persen dari kapasitas total tempat atau ruangan.
"Dan layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," ujar Airlangga.
Selanjutnya, terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/17240531/keterisian-rs-covid-19-di-87-kabupaten-kota-lebih-dari-70-persen