Sekretaris Jenderal Persi Lia G Partakusuma mengatakan, PSBB perlu dilakukan terutama di wilayah yang berstatus zona merah dan oranye.
"Kami harap pemerintah menerapkan PSBB terutama daerah merah dan oranye," kata Lia di acara Kesiapan RS pada Lonjakan Covid-19 Gelombang Kedua di Indonesia secara daring, Minggu (20/6/2021).
Lia mengatakan, usulan tersebut diajukan mengingat data-data yang ada menunjukkan bahwa terkadang masyarakat sulit diatur untuk pembatasan berskala kecil.
Meskipun demikian, kata dia, pembatasan berskala kecil seperti yang tengah diterapkan saat ini baik, tetapi membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang tegas.
"Data-data menunjukkan adakalanya masyarakat susah diatur untuk (pembatasan) skala kecil. Skala kecil baik, tapi butuh SDM yang tegas," ujar Lia.
Saat ini, pemerintah melakukan pembatasan berskala kecil melalui kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Pembatasan tersebut dilakukan secara mikro di tingkat kecil seperti RT/RW.
Kebijakan tersebut sudah beberapa kali diperpanjang dan diperluas hingga ke 34 provinsi.
Meski sempat membuat kasus Covid-19 menurun, namun kebijakan tersebut belum berhasil secara penuh karena saat ini kasus Covid-19 kembali meningkat.
Meningkatnya kasus Covid-19 saat ini membuat rumah sakit kewalahan menerima lonjakan pasien.
Oleh karena itu, Persi pun merekomendasikan adanya upaya integrasi untuk mengurangi penumpukan pasien ke rumah sakit dan memperbanyak tempat isolasi mandiri.
"Kemudian mengoptimalkan puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan primer untuk merawat pasien gejala ringan," ucap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/13130051/persatuan-rs-indonesia-minta-pemerintah-kembali-terapkan-psbb