Salin Artikel

Mengaku Tak Tahu soal Proses TWK, Komisioner KPK Nurul Ghufron Dinilai Cuci Tangan

Penilaian atas sikap Ghufron itu setelah mengatakan kepada Komnas HAM bahwa pelaksanaan TWK hingga pemilihan tim asesor dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Seharusnya KPK mengetahui bagaimana TWK itu dilakukan karena Pimpinan KPK yang mengusulkan," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman pada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

"Jadi jawaban Nurul Ghufron bahwa KPK tidak mengetahui bagaimana proses dan materi tesnya karena wilayah BKN, itu sekedar cuci tangan dan melimpahkan tanggung jawab pada BKN," jelas dia.

Zaenur juga mendesak agar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dapat segera mendatangi Komnas HAM untuk memberi keterangan.

Jika tidak, sambung Zaenur, hal itu menunjukan bahwa para pejabat negara memang selalu menghindari memberi pernyataan tentang TWK karena sejak awal pelaksanaannya janggal.

"Saya melihat pejabat negara seperti Kepala BKN, Pimpinan KPK dan institusi lain selalu menghindar ketika diminta akuntabilitasnya soal TWK ini," imbuh dia.

Namun, Zaenur berpandangan bahwa hal ini sudah dapat ditebak sejak awal. Sebab TWK untuk alih status pegawai KPK memang bermasalah secara hukum.

"Sudah dapat ditebak ketika mereka masing-masing cuci tangan menghindar dari permintaan transparansi dan akuntabilitas oleh publik. Karena TWK bermasalah dari dasar hukum, bermasalah pelaksanaannya, dan menimbulkan masalah pada hasilnya," tutur Zaenur.

Diketahui Pimpinan KPK yang hadir dalam pemeriksaan kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis (17/6/2021) hanya Nurul Ghufron.

Padahal untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM dalam TWK, Komnas HAM sudah mengundang seluruh Pimpinan beserta Sekjen KPK untuk memberi keterangan.

Komisioner KPK Choirul Anam menyebut informasi semua Pimpinan KPK dibutuhkan karena pernyataan yang dibutuhkan Komnas HAM tidak hanya bersifat institusional.

Namun, juga tentang peran masing-masing individu dalam pelaksanaan tes yang digunakan sebagai dasar alih status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam penyelidikan ini, Komnas HAM juga akan meminta pendapat beberapa ahli untuk turut memberikan penilaian pada polemik yang sedang terjadi saat ini.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/17363601/mengaku-tak-tahu-soal-proses-twk-komisioner-kpk-nurul-ghufron-dinilai-cuci

Terkini Lainnya

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

ICW Desak KPK Ajukan Banding Usai Hakim Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

Nasional
MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

MA Tunggu Aduan KPK, Usai Meminta Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke