Salin Artikel

Satgas: Apa Pun Varian Virus Corona, yang Perlu Dilakukan Perketat Protokol Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengetatan penerapan protokol kesehatan merupakan cara yang ampuh untuk menangkal apa pun varian virus corona yang ada di Indonesia.

Disiplin menerapkan protokol kesehatan disebut dapat memutus rantai penularan Covid-19 secara efektif.

"Apa pun jenis variannya, yang perlu kita lakukan adalah memperketat protokol kesehatan. Tidak ada jalan lain karena dengan itulah kita dapat memutus rantai penularan secara efektif dan efisien," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/6/2021).

Dia melanjutkan, pemerintah akan terus melakukan proses whole genome sequencing (WGS) untuk menjadi dasar dalam mengambil kebijakan kesehatan yang tepat, khususnya untuk mengontrol penyebaran varian baru virus corona di Indonesia.

"Sebagaimana yang saya sampaikan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan percepatan pengecekan WGS di laboratorium dari yang sebelumnya membutuhkan waktu dua minggu menjadi satu minggu," ungkap Wiku.

"Semakin cepat waktu pemeriksaan ini, data yang didapat makin aktual dan akan dapat dilakukan penanganan yang cepat," tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, terdapat tiga varian virus corona yang diyakini menular lebih cepat.

Hal ini memperberat gejala Covid-19 saat ini yang menyebar di sejumlah daerah di Indonesia.

Ketiga varian virus corona tersebut mewujud dalam 145 kasus variant of concern (VOC) yang berada di Indonesia.

Ketiga varian virus corona tersebut ialah B.117 yang berasal dari Inggris, B.1351 yang berasal dari Afrika Selatan, dan B.1617.2 yang berasal dari India.

"Hingga 13 Juni 2021, dari total 1.989 sekuens yang diperiksa, telah dideteksi 145 sekuens VOC. Sebanyak 36 kasus B.117, lima kasus B.1351, dan 104 kasus B.1617.2," katanya dikutip dari Antara, Selasa (15/6/2021).

Nadia mengimbau masyarakat serta pemerintah daerah setempat untuk terus memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro demi mencegah penyebarluasan varian baru virus corona di masyarakat.

Menurut Nadia, varian baru virus corona itu menyebar di sejumlah daerah di Indonesia, di antaranya Batam (Kepulauan Riau) dengan satu kasus berjenis B.117, serta Medan dan Tanjung Balai (Sumatera Utara) sebanyak dua kasus B.117.

Palembang, Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) sebanyak empat kasus masing-masing satu kasus B.117 dan tiga kasus B.1617.2.

Selanjutnya di Dumai (Riau) sebanyak satu kasus B.117, DKI Jakarta sebanyak 48 kasus terdiri dari 24 kasus B.117, empat kasus B.1351, dan 20 kasus B.1617.2.

"Selain DKI Jakarta, kasus terbanyak juga terdeteksi di Brebes, Cilacap, dan Kudus (Jawa Tengah) sebanyak 76 kasus. Masing-masing satu kasus B.117 dan 75 kasus B.1617.2," katanya.

Sebaran lokasi lainnya, kata Nadia, juga berada di Karawang (Jawa Barat) sebanyak dua kasus, yakni B.117. Kemudian Surabaya (Jawa Timur) sebanyak tiga kasus, yakni dua kasus B.117 dan satu kasus B.1351.

Lalu, Denpasar (Bali) sebanyak satu kasus B.117, Gunung Mas, Palangkaraya (Kalimantan Tengah) sebanyak tiga kasus B.1617.2. Selanjutnya sebanyak satu kasus B.117 terdeteksi di Tapin (Kalimantan Selatan) dan tiga kasus B.1617.2 di Samarinda (Kalimantan Timur).

Nadia melanjutkan, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro agar bisa menekan kembali laju penularan Covid-19.

"Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan, terhitung sejak Selasa (15/6/2021). PPKM mikro kali ini merupakan tahap ke-10 yang diberlakukan di 34 provinsi di Tanah Air," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/08211881/satgas-apa-pun-varian-virus-corona-yang-perlu-dilakukan-perketat-protokol

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke