Salin Artikel

Kasus Covid-19 Merebak di DPR: 11 Anggota Positif, 3 Komisi Tiadakan Rapat Secara Fisik

JAKARTA, KOMPAS.com - Seiring melonjaknya kasus Covid-19 di tingkat nasional, penularan di Kompleks Parlemen, Jakarta, yang menjadi tempat para anggota DPR berkantor ikut merebak.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pada Kamis (17/6/2021), terdapat 11 orang anggota DPR yang positif terpapar Covid-19.

"Dari yang tercatat sampai hari ini, anggota DPR ada 11 orang (terpapar Covid-19)," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

Selain 11 anggota DPR, ada 35 orang lainnya yang beraktivitas di Kompleks Parlemen yang terpapar Covid-19, yakni 11 orang tenaga ahli, 7 orang petugas pamdal dan TV Parlemen, serta 17 orang pegawai negeri sipil.

Merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen membuat setidaknya tiga komisi memutuskan untuk meniadakan rapat secara fisik, yakni Komisi I, Komisi VII, dan Komisi VIII.

"Memang ada anggota dan staf yang positif, kita putuskan untuk meniadakan kegiatan rapat fisik sampai dengan tanggal 24 Juni," kata Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun, Eddy enggan mengungkap secara detail jumlah anggota dan staf yang terpapar Covid-19.

"Lebih dari satu," ujar politisi PAN tersebut

Sementara itu, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto belum menentukan sampai kapan komisinya akan meniadakan rapat secara fisik.

Yandri menuturkan, ada 8 orang dari lingkungan Komisi VIII DPR yang positif Covid-19, termasuk Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.

"Jadi pimpinan 1 kena, staf pimpinan 1, anggota sampai sekarang sudah 2, tenaga ahli ada 4. Itu sementara yang kena, yang lain sedang kita minta swab semua," kata Yandri kepada wartawan.

Pembatasan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, akibat merebaknya kasus Covid-19 di Kompleks Parlemen, Badan Musyawarah DPR telah memutuskan agar tingkat kehadiran dalam rapat di setiap alat kelengkapan dewan (AKD) dikurangi menjadi 20-25 persen hingga akhir Juni 2021.

"Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25 persen saja, baik itu anggota DPR, Tenaga Ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara.

Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para Pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati, dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, hingga akhir Juni 2021, komisi-komisi di DPR juga tidak diperkenankan mengadakan kunjungan-kunjungan baik di dalam maupun ke luar negeri.

"Ketika lonjakan COVID-19 (beberapa waktu lalu) berlaku kebijakan seperti ini, lalu setelah turun, kita longgar. Ini kami berlakukan kembali dengan ketentuan maksimal kehadiran 25 persen," ujarnya.

Secara nasional, saat ini tengah terjadi lonjakan kasus penularan Covid-19. 

Jika pada empat bulan terakhir rata-rata penambahan kasus Covid-19 di Indonesia berkisar antara 5.000-6.000 kasus baru per hari. Namun, pada Kamis kemarin, data dari Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan, terjadi penambahan 12.624 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Juru Bicara Satuan Tugas Penangana Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, melonjaknya angka penularan Covid-19 yang terjadi saat ini tidak lepas dari mobilitas dan kerumunan masyarakat pada periode libur Idul Fitri 2021 lalu.

"Peningkatan penularan yang terjadi pada saat ini, menurut kami sudah jelas kaitannya dengan mobilitas penduduk dan kerumunan yang terkait dengan liburan panjang yakni libur Idul Fitri," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis.

"Sebab polanya sama dengan kejadian di tahun lalu saat libur panjang," lanjutnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/18/07394801/kasus-covid-19-merebak-di-dpr-11-anggota-positif-3-komisi-tiadakan-rapat

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke