JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkap, ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam pemeriksaan hari ini, Kamis (17/6/2021).
Menurut dia, pertanyaan yang tidak bisa dijawab Ghufron itu terkait dengan pernyataan yang mestinya dijawab masing-masing individu Pimpinan dan Sekretaris Jenderal KPK.
“Secara garis besar ada 3 klaster (pertanyaan yang tak bisa dijawab Ghufron). Pertama terkait pengambilan kebijakan di level atas yang itu kita telusuri apakah ini wilayah kolektif kolegial, ternyatan Pak Ghufron tidak tahu. Ya maka dari itu harus orang-orang tersebut yang masuk dalam konstruksi peristiwa itu yang menjelaskan,” sebut Anam pada wartawan dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
Anam pun menyebut bahwa Ghufron juga tak bisa menjawab pertanyaan terkait pemilihan dan ide pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK.
“Sangat-sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua, itu juga tidak bisa dijawab, intensitas pertemuan itu tidak bisa dijawab karena memang bukan Pak Nurul Ghufron,” kata Anam.
“Siapa yang mengeluarkan ide, inisiatif siapa, karena bukan beliau ya beliau tidak bisa menjawab,” sambung dia.
Maka dari itu Anam berharap agar empat Pimpinan dan Sekjen KPK mau datang untuk memberikan keterangan. Karena tidak semua pertanyaan terkait dengan mekanisme kerja di KPK yang kolektif kolegial. Namun ada pertanyaan yang mengacu pada peran individu dalam penyelenggaraan TWK.
Komnas HAM, lanjut Anam, memberikan waktu kepada para pimpinan lembaga antirasuah itu sampai akhir bulan Juni.
“Enggak perlu kita panggil lagi, kita beri kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Kalau dipanggil nanti nunggu lagi, akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” imbuh dia.
Hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendatangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait dengan penyelenggaraan TWK.
Ghufron mendatangi Kompas HAM sendirian, padahal undangan pemeriksaan ditujukan untuk seluruh Pimpinan dan Sekjen KPK.
Komnas HAM terlibat dalam penyelidikan ini pasca mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap dan penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam laporan itu diduga terjadi pelanggaran HAM pada proses TWK yang dijadikan dasar alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui terdapat 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) pada asesmen TWK tersebut.
KPK memutuskan 24 dari 75 pegawai tersebut masih bisa menjadi ASN dan bekerja di KPK setelah melewati diklat pendidikan wawasan kebangsaand. Sementara 51 sisanya dianggap sudah tak bisa lagi dibina karena memiliki rapor merah dalam wawasan kebangsaan.
Sebanyak 51 pegawai yang diberhentikan tidak bisa menjadi ASN dan harus berhenti menjadi pegawai KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/17/17572951/komnas-ham-ungkap-ada-3-klaster-pertanyaan-yang-tak-bisa-dijawab-wakil-ketua