Salin Artikel

Jaksa Ungkap Kode "Satu Ember Dipegang Beliau" pada Percakapan Anak Buah Edhy Prabowo

Keduanya adalah Staf Khusus Menteri KP, Safri dan Sekretaris Pribadi (Sespri) Edhy Prabowo, Amiril Mukminin.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi ekspor benih benur lobster di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6/2021).

"'Sudah satu ember dipegang beliau,' maksudnya apa nih?" tanya jaksa dilansir dari Antara.

"Saya tidak tahu, tapi saat itu dikonfirmasi ke Amiril, itu untuk keperluan Pak Menteri ke Amerika," ungkap Safri.

Adapun Safri yang juga merupakan terdakwa hadir menjadi saksi untuk lima terdakwa lainnya yaitu Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Siswandhi Pranoto Loe.

Kemudian jaksa kembali mengonfirmasi apa maksud dari kode "satu ember" dalam percakapan tersebut.

Safri menjelaskan bahwa kode tersebut mengacu pada jumlah uang yang dibawa oleh Edhy Prabowo sebanyak Rp 1 miliar.

"1 ember apa?" jaksa memastikan.

"1 miliar maksudnya," tutur Safri.

Lalu dalam sidang tersebut Jaksa juga menampilkan percakapan antara Amiril dan Safri tentang adanya perusahaan eksportir yang tidak menggunakan jasa pengiriman PT Aero Cipta Kargo (ACK).

Pada percakapan itu diketahui secara tegas Safri menyebut bahwa ekspor benih benur lobster yang tidak dilakukan dibawah bendera PT ACK adalah ilegal.

"Abang antisipasi, Grahafood pakai kargo NJP, (pihak) karantina meng-acc SKWP diokein oleh Pak Carli. Hebat NJP bisa labrak aturan KKP dan enggak hargain abang dan lain-lain karena logistik BBL selama ini adalah ACK, pengiriman selain ACK ilegal," ucap Amiril pada Safri.

"Enggak benar itu karantina dan DJPT bahaya kalau diloloskan, ntar aku lapor ke bapak," jawab Safri pada Amiril.

Jaksa kemudian menanyakan pada Safri siapa yang dia maksud sebagai bapak.

"Maksudnya Pak Menteri, tapi saya tidak lapor, karena saya hanya bicara sama Andreau saja," terang Safri pada jaksa.

Andreau yang dimaksud Andreau Misanta Pribadi yang juga merupakan staf khusus Edhy Prabowo yang menjadi terdakwa.

Pada perkara ini jaksa menduga Edhy Prabowo menerima suap dari berbagai perusahaan eksportir BBL sebesar Rp 25,7 miliar.

Uang suap itu diduga diterima Edhy, agar ia segera mengeluarkan izin ekspor BBL pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Karena perbuatannya Edhy didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Ri Nomor 31 Taun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/16/11151891/jaksa-ungkap-kode-satu-ember-dipegang-beliau-pada-percakapan-anak-buah-edhy

Terkini Lainnya

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke