Politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini menyebutkan, ada dugaan penggelapan uang melalui impor emas di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta, Jakarta. Menurut dia, jumlahnya pun cukup besar.
"Apa yang dilakukan, Pak, ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat Komisi III DPR, di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Arteria mengatakan, tindakan penggelapan impor emas tersebut berpotensi menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,9 triliun.
Ia menjelasakan, ada pihak yang melakukan pemalsuan data informasi emas impor yang masuk ke Bandara Soekarno Hatta, sehingga emas itu tidak dikenakan biaya impor bea cukai.
"Ada indikasi perbuatan manipulasi, pemalsuan menginformasikan yang tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata dia.
"Potensi kerugian negaranya Rp 2,9 triliun. Ini bukan uang kecil di saat kita lagi susah, Pak," ujar Arteria.
Selain itu, Arteria juga meminta agar Kejaksaan Agung memeriksa petinggi di perusahaan tambang.
Sebab, ia beranggapan, ada potensi dugaan keterlibatan perusahaan tambang dalam polemik mengenai bea cukai impor emas tersebut.
Arteria pun menyebutkan adanya 8 perusahaan yang terlibat dalam kasus impor emas itu.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifundin Sudding juga meminta Kejaksaan Agung mendalami kasus impor emas tersebut.
Menurut Sudding, modus penggelapan uang impor emas dengan modus impor emas merupakan modus baru dalam pencucian uang
"Saya minta ini ditindaklanjuti. Jadi, ada 8 perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura tapi seakan-akan itu dilegalkan seakan-akan ada impor," ucap Sudding.
"Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan akan ini dilegalkan," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/16364571/anggota-dpr-desak-jaksa-agung-usut-dugaan-penggelapan-bermodus-impor-emas-rp