JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk terus bekerja menuntaskan masalah peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers ekspose pengungkapan kasus narkoba jaringan Timur Tengah di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
"Saya terus menyerukan kepada seluruh anggota untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba ini mulai dari hulu sampai hilir," kata Sigit, dikutip dari Antara.
Sigit mengatakan, tingginya peredaran narkoba menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar.
Menurutnya, hal itu terbukti dari pengungkapan kasus perederan gelap narkoba dalam jeda waktu yang tidak lama.
"Walaupun bisa kami ungkap kasusnya, tapi ini merupakan gambaran yang tentu menjadi keprihatinan bersama terkait dengan tantangan terhadap generasi kita, masyarakat kita," ujarnya.
Ia mengatakan, Polri terus melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo, yaitu melakukan pengejaran, pengungkapan, dan penyelesaian masalah peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
Polda Metro Jaya, misalnya, dalam kurun waktu sebulan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat hampir 3,6 ton. Termasuk, pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jaringan Timur Tengah hari ini.
"Jadi kalau kita lihat dalam waktu satu bulan ini, kurang lebih hampir 3,6 ton narkoba yang berhasil kami amankan dan kalau kami hitung selama waktu hampir tiga bulan, dari mulai Januari, mungkin kurang lebih ada lima ton lebih," ucap Sigit.
Dalam pengungkapan kasus jaringan Timur Tengah hari ini, polisi telah menangkap lima WNI berinisial MR, AH, HS, NB, dan EK serta dua warga negara asal Nigeria yaitu CSN dan OJN. Berdasarkan pendalaman Polda Metro Jaya, barang-barang narkoba berasal dari Timur Tengah dan Afrika.
Pengungkapan dilaksanakan di empat tempat, yaitu di Gunung Sindur, Pasar Modern Bekasi, Apartemen Basura Jakarta Timur, dan Apartemen Grand Pramuka.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 13 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
"Pengungkapan kali ini tentunya merupakan baian dari komitmen Polri untuk melakukan pemberantasan transnational crime peredaran gelap narkoba," kata Sigit.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/14/16124441/kapolri-minta-jajarannya-tuntaskan-masalah-narkoba-dari-hulu-hingga-hilir