Salin Artikel

Kuasa Hukum Berharap Gugatan Warga soal Ganti Rugi terhadap Juliari Tak Dihambat

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Jabodetabek akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terkait korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).\

Kuasa hukum penggugat dari LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora berharap, gugatan warga tersebut tidak dihambat.

"Jadi kita berharap agar Pengadilan Jakarta Pusat tidak menghambat gugatan ini, kemudian menerima dengan tangan terbuka," ujar Nelson, dalam konferensi pers, Minggu (13/6/2021).

Nelson menuturkan, gugatan ini merupakan langkah warga penerima bansos untuk meminta pertanggungjawaban terhadap Juliari, baik dalam konteks reparasi maupun kompensasi.

Selain itu, Nelson menambahkan, gugatan tersebut merupakan upaya penggabungan perkara yang tengah dihadapi Juliari, yakni kasus dugaan korupsi.

"Jadi nanti ada dua putusan, perkara pidana dan perkara perdata, dalam hal ini ganti rugi," kata Nelson.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, praktik korupsi terkait pengadaan bansos membuat masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 semakin terbebani.

"Korupsi yang dilakukan Juliari bersama komplotan dan kroninya termasuk korupsi yang paling keji sepanjang sejarah Republik Indonesia. Karena, sedang parah-parahnya bencana, uang itu justru jadi bancakan," kata Kurnia.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima fee terkait pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diterima Juliari dari 109 perusahaan. Diduga uang itu diterima Juliari melalui dua stafnya, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Majelis hakim juga telah memvonis dua penyuap Juliari dalam perkara ini yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Keduanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis hakim menilai keduanya terbukti telah melakukan suap kepada Juliari.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/13/20311471/kuasa-hukum-berharap-gugatan-warga-soal-ganti-rugi-terhadap-juliari-tak

Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke