Markus Nari merupakan terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, obyek yang dilelang yakni satu unit kendaraan merek Land Rover tipe Range Rover 5.0L 4X4 hitam nomor polisi B 963 MNC dengan tahun pembuatan 2010 dengan nomor mesin 10051708292508PS.
Lelang tersebut juga diberikan 1 (satu) buah kunci mobil yang dilengkapi 1 (satu) surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
“Laku terjual seharga Rp 550 juta dari harga penawaran awal Rp 512 juta,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).
Adapun lelang barang hasil rampasan itu dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Ali mengatakan, tujuan penegakan hukum oleh KPK bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor atau asset recovery seoptimal mungkin.
“Hasil lelang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara sebagai salah satu bentuk asset recovery yang dilakukan KPK dan kedepan pelaksanaan pelelangan barang rampasan akan terus berlanjut,” ucap Ali.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/11/18593681/kpk-lelang-range-rover-markus-nari-rp-550-juta