Salin Artikel

ANRI: Arsip Harus Jadi Memori Kolektif Bangsa

JAKARTA, KOMPAS.com - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menargetkan digitalisasi arsip di semua jenjang instansi pemerintah rampung pada 2024.

Plt Kepala ANRI M Taufik mengatakan, arsip nasional harus menjadi memori kolektif bangsa yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Arsip akan jadi memori kolektif bangsa yang disimpan di ANRI. Data diolah, semua dapat mengaksesnya," ujar Taufik, dalam konferensi pers menjelang malam puncak Peringatan Hari Kearsipan ke-50, di Gedung ANRI, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Langkah yang ditempuh bak hilirisasi di sektor industri. Melalui 306 simpul jaringan kearsipan ANRI di kabupaten kota dan provinsi yang ada dan terus dikembangkan, arsip di semua jenjang pemerintahan akan terkoneksi ke jaringan nasional.

"Konsen ke hilirisasi biar ada penguatan. Lalu dikembalikan ke masyarakat (dengan akses yang dimungkinkan), agar ada kemanfaatan bagi masyarakat," ujar Taufik.

Menurut Taufik, arsip yang dikelola dengan benar, yang dipastikan keontentikannya, dan dapat diakses publik, diharapkan minimal bisa menjadi rujukan dan bahkan pengetahuan bagi masa depan berdasarkan dokumen dari masa lalu.

Target 2024

Upaya digitalisasi arsip yang dimulai dari instansi pemerintahan di semua jenjang ini punya wadah baru bernama Srikandi, yaitu akronim untuk Sistem Kearsipan Dinamis Terintegrasi.

Infrastuktur Srikandi dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Kemudian dikelola oleh ANRI.

Srikandi diluncurkan tahun lalu. Menurut Taufik, paradigma arsip mau tidak mau harus mengikuti tren digitalisasi yang saat ini bergulir.

"Yang berseliweran dari pusat sampai daerah lambat laun harus jadi satu, biar efektif dan efisien, dan ada percepatan layanan publik dengan akses mudah," ungkap Taufik.

Sekretaris Utama ANRI Iman Gunarto menyebut, ANRI mendapat mandat untuk memastikan pada 2024 semua instansi pemerintahan di semua jenjang memiliki kinerja kearsipan bernilai minimal baik pada 2024. Dalam skala 100, nilai baik adalah skor 60.

Iman menyebut mandat ini berat. Hingga 2021, baru kementerian saja yang seluruhnya telah mendapatkan minimal nilai baik untuk kinerja kearsipannya.

"Di tingkat provinsi, baru 20 dari 34 provinsi dapat nilai (minimal) baik. Kabupaten/kota dari 500-an baru 199 (bernilai minimal baik), baru 35 persen," sebut Iman.

Adapun kinerja lembaga non-struktural, baru 16 dari 31 komisi yang sudah mendapat nilai minimal baik untuk kearsipannya. Sementara pada lembaga negara non-kementerian, sudah 23 dari 28 lembaga yang telah mendapatkan nilai minimal baik untuk kinerja arsip.

Selain itu, ada pula tantangan dari ketersediaan arsiparis di Indonesia. Dari kebutuhan 140.000 arsiparis, sebut Iman, baru ada 6.972 arsiparis di Indonesia.

"Dari 6.000-an itu, yang punya sertifikasi baru 3.000-an, separuh. Bayangkan," ujar Iman.

Terkait target digitalisasi 2024, Iman menyebut tahapan langkahnya dimulai dengan kinerja kearsipan kementerian dan lembaga negara di tingkat pusat harus seluruhnya minimal bernilai baik.

Kemudian pada 2022 target serupa dilakukan untuk tingkat provinsi sembari menguatkan kinerja di tingkat pusat. Disambung, pada 2023 target berlanjut ke tingkat kabupaten kota dengan penguatan di tingkat provinsi dan nasional.

Yang jelas, tegas Iman, digitalisasi arsip di tingkat kementerian dan lembaga negara di tingkat pusat harus benar-benar sudah tuntas pada 2024. 

"Umpama pun pindah Ibu Kota itu jadi, tidak lagi masalah, karena semua terdigitalisasi," ujar Iman memberikan gambaran pentingnya digitalisasi arsip ini.

Tak cuma digitalisasi

Meski turut dikenai mandat digitalisasi sebagaimana ketentuan di Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintaha Berbasis Elektronik, ANRI tetap akan fokus pula pada pengelolaan arsip fisik atau manual.

"Yang manual tetap ditertibkan karena itu bukti," ujar Iman.

Sebelumnya, Taufik menyebut pula, kesadaran soal arsip memang mencakup kelengkapan. Ini tidak hanya untuk instansi pemerintah tetapi juga bagi individu masyarakat.

"Kesadaran masyarakat juga jadi tantangan untuk menjaga arsip, harus lengkap. Untuk hal-hal terkait hukum, (arsip yang lengkap dan terkelola) pasti memberi dukungan," ungkap Taufik.

Taufik mengingatkan, arsip tidak terbatas pada bidang tata kelola pemerintahan. Ada juga sisi kemajuan budaya di dalamnya.

Bila tata kelola menyangkut akuntabilitas, transparansi, dan alat bukti, ungkap Taufik, arsip sebagai wahana kemajuan budaya merupakan media pembelajaran bagi generasi mendatang. 

"Kami sedang membangun pusat-pusat kajian arsip. Misal, kajian arsip tentang tsunami di Aceh, juga tentang korupsi yang kemarin bekerja sama dengan KPK," sebut Taufik.

Taufik berharap ke depan arsip dapat menghadirkan pula pusat-pusat kajian lain di berbagai sektor. Harapan ini seiring dengan upaya membangun kesadaran masyarakat tentang arsip.

"Kami tidak mau cuci tangan... (Tapi, kesadaran tentang) arsip keluarga dan pribadi belum tumbuh sesuai harapan," aku Taufik.

Menurut Taufik, membangun kesadaran tentang arsip apalagi hingga pemanfaatan sampai ke tataran kebudayaan butuh urun tangan dari banyak pihak, baik dari pengambil kebijakan, keuangan, maupun publik sebagai sasaran pengguna jangka panjang. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/20102011/anri-arsip-harus-jadi-memori-kolektif-bangsa

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke