Hal itu disampaikan Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (9/6/2021), ketika ia merespons soal adanya pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Awalnya, Yasonna menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak masalah dengan ada atau tidaknya pasal tersebut. Namun, Yasonna menyebutkan, presiden-presiden berikutnya belum tentu memiliki penilaian yang sama.
"Beliau (Jokowi) mengatakan pada saya, saya enggak ada masalah dengan pasal ini, tapi apakah kita biarkan presiden yang akan datang begitu? Mungkin saja satu di antara kita ini, Pak Adies Kadir jadi presiden, atau siapa atau siapa, atau bosnya Pak Habiburokhman, atau siapa, kita biarkan itu?" kata Yasonna, Rabu.
"Kalau bosnya Pak Benny masih lama barangkali. Misalnya, misalnya, contoh, ya kan, masih muda, canda canda canda. Artinya, itu pun tidak kita biarkan, Pak. Itu enggak kita biarkan, enggak boleh kita biarkan," ujar Yasonna.
Pernyataan Yasonna itu lantas mengundang gelak tawa dari peserta lainnya.
Namun, ketika rapat hendak usai, anggota Komisi III dari Partai Demokrat Santoso meminta Yasonna mencabut ucapannya.
Menurut Santoso, Yasonna tidak pantas melontarkan pernyataan itu karena Yasonna juga berstatus sebagai kader partai politik, dalam hal ini PDI Perjuangan.
"Jadi kurang tepat juga menyampaikan hal itu sehingga nanti akan menimbulkan friksi di tengah-tengah masyarakat. Soal bos Pak Benny dan bos saya di tahun 2024 jadi atau tidak, biarlah roda sejarah yang akan mencatat itu," ujar Santoso.
Menanggapi hal itu, Yasonna pun langsung mencabut ucapannya dan menegaskan pernyataannya itu hanyalah sebuah candaan.
"Sebetulnya itu joke, tapi dicabut, terima kasih, mohon maaf," kata Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/14323931/saat-yasonna-bawa-bawa-ahy-dalam-gurauannya-masih-lama-jadi-presiden-kan