Salin Artikel

Aturan Investasi Miras di Perpres 49/2021, PP Muhammadiyah: Keputusan Mulia dan Bijak

Perpres itu mengatur industri minuman keras atau minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai hal tersebut sebagai keputusan bijak dan mulia.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut sebagai keputusan yang mulia dan bijak," ucap dia, Selasa (8/6/2021).

Ia juga menilai keputusan terkait dengan investasi miras itu merupakan respons Presiden Jokowi terhadap aspirasi dari umat Islam.

Pasalnya, ia mengatakan, sebagian besar masyarakat di Indonesia merupakan penganut agama Islam.

"Kami berterima kasih kepada presiden yang sangat merespon baik dari aspirasi umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Dalam perpres yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 ini, dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah.

Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Dilansir dari lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021), disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.

Namun, hal itu dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.


Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Kemudian, yang dimaksud bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/13352001/aturan-investasi-miras-di-perpres-49-2021-pp-muhammadiyah-keputusan-mulia

Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke