Perpres itu mengatur industri minuman keras atau minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal.
Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai hal tersebut sebagai keputusan bijak dan mulia.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan tersebut sebagai keputusan yang mulia dan bijak," ucap dia, Selasa (8/6/2021).
Ia juga menilai keputusan terkait dengan investasi miras itu merupakan respons Presiden Jokowi terhadap aspirasi dari umat Islam.
Pasalnya, ia mengatakan, sebagian besar masyarakat di Indonesia merupakan penganut agama Islam.
"Kami berterima kasih kepada presiden yang sangat merespon baik dari aspirasi umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam perpres yang ditandatangani pada 25 Mei 2021 ini, dijelaskan bahwa sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
Salah satunya tentang kegiatan penanaman modal (investasi) untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Dilansir dari lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (7/6/2021), disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal.
Namun, hal itu dikecualikan untuk bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pertama, bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, Anggur (KBLI 11020), dan Industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Kemudian, yang dimaksud bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/13352001/aturan-investasi-miras-di-perpres-49-2021-pp-muhammadiyah-keputusan-mulia