Salin Artikel

Fakta-fakta di Balik Sidang Lanjutan Korupsi Paket Bansos Covid-19 Eks Mensos Juliari Batubara

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan soaial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 berlanjut.

Salah satu terdakwa dalam kasus ini, Matheus Joko Santoso, hadir sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Juliari telah menerima uang sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang itu diduga diterima Juliari dari perusahaan-perusahaan penyedia paket bansos.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/6/2021) itu Joko menyampaikan sejumlah kesaksiannya terkait perkara tersebut, yaitu:

Target penerimaan fee Rp 36,5 miliar

Joko yang juga sempat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) menyebut target fee bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada periode 1 sebesar Rp 36,5 miliar.

Namun setelah didiskusikan, target penerimaan fee itu turun menjadi Rp 35 miliar.

"Total target fee 36,5 miliar, setelah didiskusikan kita hanya diminta untuk Rp 35 miliar," ungkap Joko dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa target penerimaan fee itu didapatkan dengan melalui dua cara.

Pertama dengan meminta fee setoran Rp 10.000 per paket bansos, dan fee operasional Rp 1.000 pada setiap paket bansos.

Sementara itu pagu anggaran tahap I pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek periode April-Juni 2020 adalah Rp 3,42 triliun.

Pada periode I, sambung Joko, terdapat enam tahap pemberian paket sembako Covid-19 untuk masyarakat wilayah Jabodetabek.

Ia kemudian merinci target pendapatan fee setiap pemberian bansos.

"Tahap 1 targetnya Rp 9,56 miliar, tahap 3 targetnya Rp 6,4 miliar, tahap komunitas targetnya 7,35 miliar, tahap 5 targetnya Rp 6,37 miliar, dan tahap 6 targetnya Rp 6,84 miliar," kata dia.

Juliari Batubara ubah skema

Joko menyebut bahwa Juliari mengubah skema penunjukan vendor pengadaan paket bansos Covid-19 pada tahap kedua yang berlangsung Juli-Desember 2020.

Menurut kesaksian Joko, skema ini diubah karena Juliari tidak puas dengan realisasi penerimaan fee dari berbagai perusahaan penyedia paket bansos.

Pada skema yang baru, Juliari bersama dua orang politisi PDI-P menjadi pihak yang menentukan jumlah pengadaan paket bansos untuk masing-masing perusahaan.

Politisi sekaligus anggota DPR itu adalah Ketua Komisi III DPR Herman Herry, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus

"Perubahan polanya dari 1,9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400 ribu paket dikoordinir Ikhsan Yunus, 200 ribu paket oleh Pak Juliari sendiri dan 300 ribu paket istilahnya bina lingkungan," terangnya.

Joko mengatakan untuk 1 juta paket bansos yang dikoordinir Herman Hery, operatornya adalah Ivo, Yogi, Stevano dan Budi Pamungkas.

Sedangkan untuk 400 ribu paket bansos yang dikoordinir Ikhsan Yunus, Yogas dan Iman bertugas sebagain operator.

Adapun 200 ribu paket yang dikoordinir Juliari operatornya adalah Kukuh.

"Kukuh itu jadi operator mulai tahap 1,3,5,6 tapi untuk tahap 7-12, perusahaan-perusahaan vendornya tidak berkoordinasi dengan saya, jadi saya tidak tahu," imbuh dia.

Lebih lanjut Kukuh diketahui merupakan Kukuh Ary Wibowo yang menjadi tim teknis Juliari.

Adapun terkait dugaan keterlibatan Herman Herry dan Ihsan Yunus, KPK telah memeriksa keduanya beberapa waktu lalu.

Saat dijumpai usai pemeriksaan, Herman membantah keterlibatannya dalam perkara tersebut.

"Enggak, enggak benar (terlibat dugaan suap bansos Covid-19," kata Herman pada 30 April 2021.

Terima fee sebesar Rp 14,7 miliar

Joko mengungkapkan bahwa Juliari telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar

Uang itu didapatkan dari pengumpulan fee pengadaan paket bansos periode I pada April-Juni sebesar Rp 11,2 miliar dan periode II Juli-Desember sebesar Rp 3,5 miliar.

Namun Joko menyebut bahwa ia tidak pernah memberikan fee pengadaan paket bansos itu secara langsung pada Juliari.

Pemberian uang Rp14,7 miliar dilakukan secara bertahap dan melalui Adi Wahyono sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos.

Ganti handphone untuk hadapi dugaan penyadapan

Pada persidangan Joko mengatakan bahwa dirinya sempat diminta untuk mengganti handphone beserta nomernya dan membanting laptop guna menghilangkan bukti.

Permintaan itu disampaikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dan Kukuh.

"Pada bukan Mei 2020 saya diminta Pak Adi datang ke kantor, saya dari Bandung saat itu. Ternyata saya diminta segera ganti handphone dan nomor karena infonya ada penyadapan," sebutnya.

"Saat itu di ruangan ada Pak Kukuh dan Pak Adi," ucap Joko.

Terkait dugaan penyadapan tersebut, Joko mengaku dirinya pernah diberitahu oleh Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga yang merupakan pensiunan Polri bernama Erwin Tobing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menanyakan keabsahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Joko yang menyebut bahwa ia pernah diminta oleh Kukuh di hadapan Adi untuk membanting laptop guna menghilangkan bukti tentang komitmen penerimaan fee untuk Juliari.

"Betul tapi karena saya tidak mencatat di laptop jadi saya tidak membanting laptop. Saya tulis dan catat di ruang ULP," jawab Joko.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/08/09591831/fakta-fakta-di-balik-sidang-lanjutan-korupsi-paket-bansos-covid-19-eks

Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke