Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 dikutip dari salinan dokumen yang diunggah laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Lantas, apa tugas wakil menteri PAN-RB?
Dalam Pasal 2 Ayat (4) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan bahwa wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian PAN-RB.
Ruang lingkup tugas wakil menteri diatur dalam Pasal 2 Ayat (5), yakni meliputi:
a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PAN-RB.
b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemen PAN-RB.
Jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) diduduki oleh Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, meski jabatan wakil menteri PAN-RB telah diatur melalui perpres, hingga saat ini kursi tersebut masih kosong.
Adapun sebagaimana Pasal 2 Ayat (2) Perpres Nomor 47 Tahun 2021 disebutkan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Sementara itu, pada Ayat (3) pasal yang sama dikatakan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.
"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 47 Tahun 2021.
Untuk diketahui, dalam pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin terdapat belasan wakil menteri yang tersebar di sejumlah kementerian di antaranya wakil menteri Ppertahanan, wakil menteri hukum dan HAM, wakil menteri kesehatan, wakil menteri pertanian, dan wakil menteri BUMN.
Kemudian, wakil menteri luar negeri, wakil menteri keuangan, wakil menteri ESDM, wakil menteri agama, wakil menteri perdagangan, wakil menteri PUPR, wakil menteri LHK, wakil menteri desa, wakil menteri ATR, hingga wakil menteri parekraf.
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/04/13060981/kementerian-pan-rb-bakal-punya-wakil-menteri-ini-tugasnya